JAKARTA, Selendangsutra.id — Agenda persidangan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dipastikan akan menyedot perhatian publik secara luas. Pasalnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan hadir secara langsung di ruang sidang untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
JAKARTA — Agenda persidangan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dipastikan akan menyedot perhatian publik secara luas. Pasalnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan hadir secara langsung di ruang sidang untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Kepastian kehadiran mantan kepala negara tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak pengamanan dan ajudan pribadi guna memenuhi panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum.
Kehadiran sosok penting dalam persidangan ini diantisipasi akan memicu konsentrasi massa serta peningkatan eskalasi pengamanan di sekitar kawasan pengadilan.
Konfirmasi Jadwal dan Kesiapan Kehadiran Saksi
Ajudan Joko Widodo, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, mengonfirmasi bahwa mantan presiden tersebut siap memenuhi panggilan hukum untuk bersaksi dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa.
“Hadir,” ujar Syarif saat dikonfirmasi terkait kepastian kedatangan Joko Widodo ke gedung pengadilan, Kamis (5/11/2026).
Pihak pengamanan memperkirakan rombongan saksi akan tiba di lokasi persidangan di PN Jakarta Timur pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB guna mengikuti seluruh rangkaian acara pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan resmi kepada pengadilan agar pemanggilan terhadap Joko Widodo dan saksi pendukung lainnya dapat disidangkan secara bersamaan demi efisiensi serta faktor keamanan.
Pokok Perkara dan Langkah Pengamanan Ketat
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah serta penyebaran informasi palsu terkait keabsahan ijazah yang menyeret nama Joko Widodo. Perbuatan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi potensi keramaian yang timbul akibat kehadiran para tokoh publik dalam sidang ini, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur telah menyiapkan pola pengamanan berlapis tiga ring serta rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi.
Langkah antisipasi tersebut diambil untuk menjamin kelancaran jalannya persidangan, mencegah potensi gesekan antar-kelompok pendukung, serta memastikan proses peradilan berjalan secara aman, tertib, dan berkeadilan.
H.R.DODY
