Oleh: Dody Iwa Kusumajaya (Relawan Prabowo)
Oleh: Dody Iwa Kusumajaya (Relawan Prabowo)
Oleh: Dody Iwa Kusumajaya (Relawan Prabowo)
JAKARTA , Selendangsutra.id — Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar dengan kekayaan budaya, suku bangsa, bahasa, adat istiadat, dan karakter masyarakat yang sangat beragam. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia memiliki tantangan pembangunan yang tidak sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Dalam perjalanan demokrasi setelah reformasi, sudah saatnya bangsa Indonesia berani membuka ruang pemikiran untuk mengkaji kembali sistem ketatanegaraan, termasuk melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gagasan ini tentu tidak dimaksudkan untuk mengurangi nilai demokrasi, apalagi melemahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru sebaliknya, pembaruan konstitusi harus diarahkan untuk memperkuat persatuan, pemerataan pembangunan, dan keterwakilan seluruh masyarakat Indonesia.
Dua Wakil Presiden, Representasi Indonesia Barat dan Timur
Salah satu gagasan yang patut menjadi diskusi nasional adalah membangun sistem kepemimpinan dengan dua orang wakil presiden.
Satu wakil presiden memiliki tanggung jawab koordinasi strategis pembangunan Indonesia bagian barat, sementara satu lainnya memiliki tanggung jawab koordinasi strategis pembangunan Indonesia bagian timur. Gagasan ini lahir dari kenyataan bahwa Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas. Tantangan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, investasi, konektivitas, hingga pemerataan ekonomi membutuhkan perhatian yang lebih terstruktur.
Dengan pembagian tanggung jawab tersebut, kepemimpinan nasional diharapkan tidak hanya terpusat pada satu kawasan, tetapi mampu memberikan perhatian yang lebih seimbang kepada seluruh wilayah. Namun, kedua wakil presiden tetap harus berada dalam satu garis pemerintahan di bawah Presiden, dengan pembagian tugas, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kekuasaan.
Ada tiga prinsip yang perlu kita pertahankan dalam skema ini:
- Rakyat memilih Presiden. Presiden mendapatkan mandat langsung dari rakyat melalui Pilpres.
- MPR bermusyawarah menentukan dua Wakil Presiden. Partai politik dan unsur perwakilan daerah dilibatkan dalam proses pencarian dan penetapan figur.
- Dua Wakil Presiden mewakili kepentingan pembangunan nasional. Fokus koordinasi kawasan barat dan timur, tetapi tetap bekerja dalam satu pemerintahan nasional.
Gagasan ini juga perlu dikaji agar mekanisme pemilihan tetap menjamin kedaulatan rakyat, keterwakilan wilayah, dan legitimasi demokratis.
Amendemen UUD 1945 Menjadi Dasar Perubahan
Untuk mewujudkan gagasan tersebut, diperlukan kajian konstitusional dan amendemen UUD 1945.
Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 saat ini menyebutkan bahwa Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Sementara Pasal 6A mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Karena itu, perlu dipertimbangkan perubahan terhadap pasal-pasal tersebut agar memungkinkan adanya dua wakil presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia. Perubahan juga harus mengatur secara tegas mekanisme pencalonan, pemilihan, pembagian tugas, penggantian jabatan, dan hubungan kerja antara Presiden dengan kedua wakil presiden.
Proses tersebut harus mengikuti Pasal 37 UUD 1945, melalui mekanisme konstitusional di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Reformasi Pilpres dan Demokrasi yang Lebih Berorientasi pada Persatuan
Selain perubahan struktur kepemimpinan, Indonesia juga perlu mengkaji kembali sistem pemilihan presiden. Pemilihan presiden jangan hanya menjadi kompetisi politik untuk memenangkan kekuasaan. Pilpres harus menjadi ruang mencari figur terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, visi kebangsaan, serta kemampuan menjaga persatuan nasional.
Sistem demokrasi harus mampu mengurangi polarisasi politik yang berulang setiap lima tahun. Kontestasi boleh berlangsung, tetapi kepentingan bangsa harus tetap ditempatkan di atas kepentingan kelompok dan partai politik.

GBHN sebagai Kompas Pembangunan Nasional
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kesinambungan pembangunan nasional. Indonesia membutuhkan pedoman pembangunan jangka panjang yang mengikat arah kebijakan nasional lintas periode pemerintahan.
Karena itu, gagasan menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), atau merumuskan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara, patut menjadi agenda kajian konstitusional. Presiden yang terpilih harus tetap memiliki ruang untuk menjalankan visi dan program politiknya. Namun, pembangunan strategis bangsa harus memiliki arah bersama yang tidak berubah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan.
Pembangunan industri, ketahanan pangan, energi, pendidikan, infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, dan pemerataan ekonomi harus menjadi agenda jangka panjang negara.
Demokrasi Pancasila Harus Menjadi Landasan
Menurut Dody Iwa Kusumajaya, demokrasi Indonesia harus terus berkembang sesuai karakter bangsa yang multikultural. Pancasila mengajarkan persatuan, musyawarah, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap keberagaman. Nilai-nilai tersebut harus tercermin dalam sistem pemerintahan dan kehidupan politik nasional.
Perubahan konstitusi tidak boleh menjadi alat kepentingan kekuasaan, melainkan harus menjadi instrumen memperkuat kedaulatan rakyat dan kesejahteraan masyarakat.
Saatnya Membuka Diskusi Nasional
Indonesia adalah rumah besar bagi seluruh rakyat, bukan hanya milik satu wilayah, satu kelompok, atau satu kepentingan politik. Sudah saatnya kita memikirkan sistem pemerintahan yang lebih representatif, pembangunan yang lebih merata, serta demokrasi yang semakin dekat dengan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai relawan Prabowo, Dody Iwa Kusumajaya memandang bahwa masa depan Indonesia membutuhkan keberanian untuk berpikir jauh ke depan. Bukan hanya memikirkan kepemimpinan lima tahun, tetapi bagaimana membangun Indonesia untuk 50 hingga 100 tahun mendatang.
Gagasan dua wakil presiden, evaluasi sistem Pilpres, serta penguatan kembali GBHN harus dibahas secara terbuka oleh para akademisi, tokoh nasional, pimpinan partai politik, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat. Indonesia tidak boleh berhenti melakukan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraannya. Konstitusi harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan cita-cita para pendiri bangsa.
