BANYUWANGI – Selendangsutra.id _ Kirab Budaya Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi merupakan bagian dari acara Bersih Desa yang di selenggarakan hari sabtu/21/06/2025. Acara tersebut menampilkan miniatur budaya Nusantara dan juga mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat, termasuk para pedagang dan ibu rumah tangga yang berjualan di sepanjang rute kirab budaya.
Rangkaian acara Bersih Desa meliputi pertunjukan seni tari, Khotmil Al-Quran, wayang kulit, Ider Bumi, dan Ruwatan, yang bertujuan untuk membersihkan desa dari energi negatif dan melestarikan kearifan budaya adat Jawa. Acara ini diharapkan dapat semakin mempopulerkan Desa Tembokrejo sebagai destinasi wisata budaya, Namun kini suasana perayaan Kirab Budaya di Desa Tembokrejo mendadak menuai sorotan tajam dari masyarakat. Bukan karena kemeriahan acaranya, tetapi lantaran kebisingan yang ditimbulkan hingga larut malam dinilai telah melanggar hak dasar warga untuk beristirahat. Melalui tulisan surat terbuka yang beredar digroup WAG, Surat tersebut langsung ditujukan kepada Kepala Desa Tembokrejo dan Panitia Kirab Budaya,
Seorang warga yang bernama Syafi’i Bin Matali yang juga berprofesi sebagai pengacara, menyampaikan protes keras atas pelaksanaan kegiatan budaya yang dianggap tidak mempertimbangkan kenyamanan lingkungan.
“Penggunaan sound system hingga pukul 12 malam jelas telah menimbulkan gangguan serius, terutama bagi warga yang memiliki bayi, lansia, dan keluarga yang sedang sakit. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi pelanggaran atas ketenangan hidup warga,” tulis Syafi’i dalam suratnya, pada Senin (23/06/2025).
Ia menegaskan bahwa istirahat malam adalah hak dasar setiap manusia, bukan kemewahan yang bisa dikompromikan demi euforia sesaat.
“Kami menolak keras anggapan yang mengatakan: Ini hanya setahun sekali, banyak pedagang di untungkan, mari kita toleransi. Prinsip toleransi tidak berarti menutup mata terhadap pelanggaran hak orang lain,” tegasnya.
Lebih jauh, Syafi’i mengkritisi penggunaan dalih “Budaya” yang kerap dijadikan pembenaran untuk kebisingan dan kekacauan sosial. “Budaya seharusnya menyatukan, bukan memaksakan,” tandasnya.
Dalam surat terbukanya, Syafi’i menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak panitia dan pemerintah desa. Tiga tuntutan tersebut, antara lain:
- Evaluasi dan pertanggungjawaban panitia atas gangguan yang terjadi.
- Penetapan batas waktu maksimal pelaksanaan kegiatan serupa, yakni pukul 22.00 WIB.
- Regulasi tingkat kebisingan yang wajib ditaati oleh setiap penyelenggara acara publik.
Surat ini sekaligus membuka diskursus penting, mengenai keseimbangan antara pelestarian budaya dan perlindungan hak warga. Bahwa semarak tradisi tak boleh berdiri di atas penderitaan sebagian masyarakat.
“Kirab Budaya memang penting sebagai ekspresi kearifan lokal. Namun tanpa manajemen yang bijak dan perencanaan yang berpihak pada semua pihak, kegiatan tersebut berpotensi berubah menjadi sumber konflik sosial,” ungkapnya.
Kini, publik menanti respons dari Kepala Desa Tembokrejo dan panitia penyelenggara atas aspirasi warga tersebut. Apakah kegiatan budaya akan tetap dilanggengkan dengan cara lama, atau akan dibenahi demi harmoni bersama.

Camat Muncar” Trisetia Supriyanto, S.STP, M.Si saat dikonfermasi awak media melalui sambungan seluler, dalam hitungan detik, beliau langsung respon cepat dengan jawaban
Monggo langsung ke kades ato panitia mawon nggeh.
Lalu awak media berusaha konfirmasi kepala Desa Tembokrejo” Alfen Efendi melalui pesan whatsapp yang sudah masuk dengan centang dua warna hitam tapi orang nomor satu di desa tembokrejo tersebut masih belum memberi jawaban sampai berita ini tayang.

monggo buatkan kesepakatan antara setuju dan tidak setuju dan bertanda tangan untuk warga tembokrejo atau desa laiinya lewat online/offline sebagai dasar untuk menghilangkan atau meneruskan acara dengan dalih budaya padahal sound itu bukan budaya.