PEKANBARU, Selendangsutra.id – Setelah pemberitaan mengenai lambannya penanganan laporan AJPLH mencuat, penyidik Satreskrim Polres Pelalawan akhirnya mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Oktober 2026 kepada Aliansi Jurnalis Pemerhati Lingkungan Hidup (AJPLH).
Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa penyelidikan terkait dugaan tindakan provokator dalam sidang lapangan perkara Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, masih berjalan.
Penyidik menyebutkan telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Sungai Buluh serta mengirimkan undangan klarifikasi kepada saksi bernama Jimmy Fujianto. Namun, yang bersangkutan disebut belum dapat hadir. Penyidik menyatakan akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi.
Selain itu, dari Unit II Reskrim mengirimkan SP2HP kepada ketua Umum AJPLH pada tanggal 27 Oktober 2026, tentang laporan dugaan tindak pidana “Setiap orang dilarang mengerjakan, dan/atau menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah, dan/atau Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan didalam Kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat” yang diketahui terjadi pada bulan September 2025 di Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.
Pengiriman SP2HP tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah AJPLH mempertanyakan lambannya penanganan laporan. Meski demikian, AJPLH menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut penyelidikan, bukan sekadar pemberitahuan bahwa perkara masih berjalan.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menjelaskan bahwa terdapat dua laporan yang menjadi perhatian pihaknya di Satreskrim Polres Pelalawan. Dan mempertanyakan apakah menurut penyidik ada peristiwa pidana dalam laporan tersebut.
“Kita mempertanyakan kepada pihak penyidik ada gak peristiwa hukum, kalau gak ada peristiwa hukum pidananya mereka rasa ya sudah hentikan, agar kita bisa lebih mudah mengambil tindakan lanjutan. Kalau digantung-gantung begini gak jelas, atau mereka udah dapat suap dari yang kita laporkan ini,” tegas Soni.
Ia menambahkan, kedua laporan itu telah disampaikan sejak 2025. Karena itu, pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan masing-masing laporan dan meminta agar keduanya ditindaklanjuti secara serius, profesional, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Tim)
