
Selendangsutra.id – Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan serius yang menyentuh jantung keamanan negara. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), kalangan media, LSM, hingga pengusaha harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa.
Selendangsutra.id – Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan serius yang menyentuh jantung keamanan negara. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), kalangan media, LSM, hingga pengusaha harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa.
Selendangsutra.id – Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan serius yang menyentuh jantung keamanan negara. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), kalangan media, LSM, hingga pengusaha harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa.
Selendangsutra.id – Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan serius yang menyentuh jantung keamanan negara. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), kalangan media, LSM, hingga pengusaha harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa.
Persoalan ini bukan perkara biasa. Jika benar terjadi sebagaimana diungkapkan dalam keterangan penyidik Polri, maka ada persoalan mendasar mengenai batas kewenangan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pengawasan terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat serta negara.
Kekuasaan tidak boleh melahirkan jaringan kekuasaan
Dalam perkembangan pemberitaan pada 3 November 2026, Polri melalui Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Pemberitaan tersebut juga menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Perkara ini harus dibuka secara transparan melalui proses hukum yang profesional. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, baik masih menjabat maupun sudah tidak berada dalam jabatan struktural.
Terlalu lama berkuasa dapat menciptakan persoalan kelembagaan
Kita perlu melakukan evaluasi lebih luas terhadap budaya kekuasaan di lingkungan institusi negara. Jabatan yang terlalu lama, jaringan loyalitas yang tidak sehat, dan lemahnya mekanisme pengawasan berpotensi menciptakan konsentrasi pengaruh di luar batas kewenangan formal.Polri dan TNI merupakan institusi strategis negara.
Keduanya tidak boleh menjadi alat kepentingan kelompok, jaringan pribadi, maupun kekuatan politik tertentu. Institusi negara harus berdiri di atas konstitusi, bukan di atas loyalitas kepada individu. Pergantian kepemimpinan, regenerasi, pembatasan kewenangan, serta pengawasan independen menjadi bagian penting dari reformasi kelembagaan.Jangan sampai teknologi pengawasan berubah menjadi instrumen intimidasi atau alat untuk mengendalikan kehidupan politik dan sosial masyarakat.
Presiden harus memastikan reformasi berjalan sampai ke akar
Presiden Prabowo Subianto mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada penanganan beberapa individu. Apabila penyelidikan menemukan adanya jaringan yang lebih luas, seluruh mata rantai harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Reformasi Polri harus menyentuh sistem pengawasan internal, transparansi penggunaan teknologi intelijen, perlindungan data, serta akuntabilitas pejabat yang memiliki kewenangan khusus.Demikian pula TNI harus tetap berada dalam koridor konstitusi, profesional, dan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.
Jangan korbankan institusi demi kepentingan kelompok
Kita tidak boleh membiarkan persoalan individu merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Namun, kita juga tidak boleh menggunakan nama besar institusi untuk melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.Prinsipnya sederhana: siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, siapa pun yang belum terbukti bersalah harus mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Indonesia dibangun atas konstitusi, bukan atas kekuasaan perseorangan. Presiden, Polri, TNI, media, ormas, dan seluruh elemen bangsa harus memiliki posisi yang jelas dalam menjaga demokrasi.
Jangan sampai negara menjadi sandera jaringan kekuasaan. Reformasi bukan sekadar mengganti pejabat, tetapi membenahi sistem agar kekuasaan tetap berada di tangan negara dan bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : R Dody Iwa Kusumajaya
