JAKARTA, Selendangsutra.id — Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut asap hingga mengganggu negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk membenahi tata kelola hutan, penguasaan lahan, serta perlindungan hak masyarakat kecil.
Ketua Relawan Prabowo-Gibran, Dody, menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada kebakaran dan penindakan hukum semata. Pemerintah juga harus memperhatikan persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Di balik persoalan kabut asap, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana kekayaan alam Indonesia dikelola dan sejauh mana masyarakat kecil memperoleh kesempatan yang adil untuk membangun kehidupan yang sejahtera.
“Ketika asap menyeberang ke Singapura dan Malaysia, negara tetangga menyampaikan keresahan. Kita harus menghormati hal itu dan bertanggung jawab menjaga lingkungan. Namun, jangan sampai kita hanya sibuk menjawab keluhan negara tetangga, sementara persoalan rakyat kecil di dalam negeri belum mendapatkan penyelesaian yang adil,” kata Dody.
Ketimpangan Penguasaan Lahan Harus Dievaluasi
Dody menyoroti kondisi masyarakat kecil yang dinilainya masih menghadapi keterbatasan akses terhadap lahan produktif. Di sejumlah wilayah, masyarakat membutuhkan tanah untuk bercocok tanam, mengembangkan perkebunan rakyat, dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap pemerataan akses ekonomi, termasuk membuka peluang bagi petani dan masyarakat desa untuk mengembangkan usaha pertanian secara legal dan berkelanjutan. Menurut Dody, kebijakan pembangunan seharusnya tidak hanya mengejar pertumbuhan investasi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat di sekitar sumber daya alam memperoleh manfaat nyata.
Selain itu, pengelolaan usaha oleh badan usaha juga menjadi salah satu persoalan yang perlu dievaluasi secara transparan, terutama apabila muncul dugaan pelanggaran perizinan atau konflik dengan masyarakat. “Pemerintah harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat kecil kesulitan mendapatkan ruang untuk bercocok tanam, sedangkan persoalan penguasaan lahan yang lebih besar tidak diperiksa secara terbuka. Semua pihak harus tunduk pada hukum yang sama,” ujarnya.
Hutan Adat dan Tanah Keluarga Perlu Kepastian Hukum
Dody juga mengangkat persoalan masyarakat yang secara turun-temurun menganggap kawasan tertentu sebagai hutan adat atau tanah keluarga. Dalam sejumlah kasus, persoalan semacam ini dapat bersinggungan dengan status kawasan hutan negara, perizinan, dan kebijakan konservasi.
Ia meminta pemerintah melakukan pendataan dan verifikasi secara objektif agar klaim masyarakat dapat diperiksa berdasarkan sejarah penguasaan, bukti yang tersedia, serta ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, masyarakat yang memiliki hak yang sah perlu memperoleh kepastian hukum, sementara kawasan hutan lindung harus tetap dijaga dari pembukaan lahan yang merusak lingkungan.
“Kalau ada masyarakat yang sudah turun-temurun hidup dari tanahnya, pemerintah harus mendengar dan memeriksa persoalannya dengan baik. Jangan langsung melihat masyarakat sebagai pelanggar tanpa menelusuri duduk perkaranya. Tetapi, kita juga tidak boleh membenarkan pembakaran hutan atau pembukaan kawasan lindung secara ilegal,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah memperluas solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum, seperti pemberdayaan petani, program perhutanan sosial bagi kelompok yang memenuhi persyaratan, serta pengakuan masyarakat hukum adat melalui mekanisme yang berlaku.
Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Penangkapan
Dalam pandangan Dody, penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara tegas dan tidak diskriminatif. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau pelanggaran lingkungan harus diproses sesuai hukum, baik pelaku perorangan maupun badan usaha.
Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan masyarakat kecil juga membutuhkan pendekatan sosial dan ekonomi. “Kalau hanya melakukan penindakan tanpa menghadirkan solusi, persoalan di lapangan berpotensi terus berulang. Pemerintah perlu membangun jalan keluar melalui kepastian hukum atas tanah, akses terhadap lahan yang legal, pendampingan pertanian, dan kesempatan ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin diperkuat. Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, pengelolaan lahan, dan kewajiban pencegahan kebakaran, agar penegakan hukum berlaku secara setara terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar.
Kekayaan Alam Harus Kembali untuk Kesejahteraan Rakyat
Dody turut menyoroti persoalan korupsi dan pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi merugikan kepentingan publik. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa kekayaan alam dikelola secara transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyinggung arus modal dan kegiatan usaha lintas negara, termasuk yang melibatkan Singapura dan Malaysia. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak yang melanggar hukum, serta penyalahgunaan kekayaan negara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penempatan investasi di luar negeri tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran, dan setiap dugaan penyimpangan harus ditangani berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.
“Jangan sampai Indonesia kaya akan sumber daya alam, tetapi masyarakat di sekitarnya justru kesulitan mendapatkan penghidupan yang layak. Kekayaan negara harus dikelola secara bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat,” ujarnya.
Menjaga Lingkungan Sekaligus Membela Rakyat Kecil
Dody berharap persoalan karhutla menjadi momentum untuk membenahi kebijakan kehutanan dan pertanahan secara menyeluruh. Baginya, menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat bukanlah dua tujuan yang harus dipertentangkan. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan kebakaran, memperbaiki pengawasan lahan, menyelesaikan konflik agraria secara adil, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membangun usaha produktif di wilayah yang secara hukum dapat dimanfaatkan.
Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi lingkungan dan memberikan kepastian hidup kepada masyarakat kecil.
“Indonesia harus mampu menjaga hutannya sekaligus menyejahterakan rakyatnya. Jangan hanya bergerak ketika asap menimbulkan keluhan dari negara tetangga. Kita harus berani membenahi persoalan di dalam negeri, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” tutupnya.
(H.R.Dody)
