JAKARTA, Selendangsutra.id – Persoalan sosial dapat muncul ketika wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat masyarakat mencari nafkah masuk ke dalam konsesi perusahaan. Tanpa penyelesaian yang jelas, masyarakat berpotensi kehilangan mata pencaharian dan menghadapi ketidakpastian hukum.
Karena itu, Dody mengusulkan agar pemerintah mengkaji mekanisme yang mewajibkan pemohon izin pertambangan menyertakan rencana pengakomodasian masyarakat apabila di wilayah tersebut telah terdapat aktivitas pertambangan rakyat.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menyediakan sebagian wilayah untuk dikelola koperasi masyarakat melalui mekanisme yang sah, dengan luas terbatas sesuai ketentuan perizinan dan kondisi teknis pertambangan.
Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi jembatan antara kepentingan investasi dan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh penghasilan secara legal.
Wilayah Bekas Izin yang Dicabut Perlu Dikaji untuk Koperasi
Dody juga mengusulkan agar pemerintah melakukan inventarisasi terhadap wilayah pertambangan yang izinnya telah dicabut, kemudian mengkaji pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
Wilayah yang telah dikembalikan kepada negara dapat dievaluasi berdasarkan status hukum, potensi mineral, kondisi lingkungan, serta kesesuaiannya untuk kegiatan pertambangan rakyat atau koperasi.
Apabila memenuhi persyaratan, sebagian wilayah tersebut dapat dipertimbangkan untuk diproses melalui mekanisme perizinan yang sesuai, termasuk penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) apabila memenuhi kriteria.
Jika masih terdapat persoalan hukum, pemerintah juga dapat memeriksa kemungkinan penyelesaian sesuai prosedur. Namun, izin yang telah dicabut tidak otomatis dapat dihidupkan kembali, dan wilayah bekas izin tidak otomatis menjadi WPR.
“Daripada wilayah yang berpotensi produktif tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, pemerintah perlu mengkaji apakah wilayah tersebut dapat dimanfaatkan secara legal oleh koperasi dan penambang rakyat,” demikian inti usulan tersebut.
Koperasi Rakyat Menghadapi Hambatan Perizinan
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah keterbatasan kemampuan koperasi dan kelompok penambang rakyat dalam menghadapi proses perizinan pertambangan yang panjang dan membutuhkan dokumen teknis, administratif, lingkungan, serta dukungan pembiayaan.
Tidak semua koperasi memiliki kemampuan untuk menyiapkan kajian geologi, dokumen teknis, persyaratan lingkungan, dan administrasi usaha secara mandiri.
Dody menilai pemerintah perlu hadir memberikan pendampingan melalui penyediaan informasi, fasilitasi dokumen, pembinaan koperasi, dan koordinasi lintas instansi.
Dengan dukungan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk memenuhi persyaratan perizinan tanpa mengurangi standar keselamatan, lingkungan, dan tata kelola pertambangan.
Koperasi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menghimpun modal, mengatur pembagian hasil secara transparan, serta mengelola usaha secara kolektif. Namun, kegiatan operasional tetap harus didasarkan pada izin yang sah.
Luas Terbatas, Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat
Dody mengusulkan agar pemerintah mengkaji alokasi wilayah percontohan sekitar 10–20 hektare secara keseluruhan untuk kelompok atau program tertentu, dengan mempertimbangkan potensi geologi, kelayakan ekonomi, status wilayah, dan ketentuan hukum.
Usulan luasan tersebut bukan batas maksimum IPR yang otomatis berlaku. Peraturan yang berlaku mengatur batas luas IPR berdasarkan kategori pemegang izin, sehingga skema alokasi yang lebih luas perlu dirancang sesuai mekanisme hukum.
Melalui pendekatan ini, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan wilayah pertambangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
Menurutnya, pertambangan rakyat tidak selalu membutuhkan wilayah yang luas. Yang lebih penting adalah kepastian akses legal, pengelolaan yang layak, keselamatan kerja, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
Sejalan dengan Upaya Penataan Sumber Daya Alam
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto telah menjalankan kebijakan penertiban dan evaluasi kegiatan usaha berbasis sumber daya alam. Pada Januari 2026, pemerintah mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk perusahaan di bidang pertambangan dan sektor terkait.
Dalam konteks tersebut, Dody mengusulkan agar penataan wilayah pascapencabutan izin juga disertai kajian mengenai manfaat ekonomi bagi masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan peruntukan wilayah.
Usulan ini bukan menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan pengalihan wilayah bekas izin kepada koperasi. Gagasan yang diajukan adalah agar kemungkinan tersebut dibahas secara resmi oleh Kementerian ESDM bersama instansi terkait.
Mendorong Kebijakan Nasional yang Lebih Inklusif
Dody mengusulkan agar Kementerian ESDM mengkaji kebijakan nasional yang mengintegrasikan kepentingan penambang rakyat dalam perencanaan wilayah dan pemberian izin pertambangan.
Kajian tersebut dapat mencakup inventarisasi masyarakat penambang yang telah lama beraktivitas di suatu wilayah, mekanisme pengakomodasian mereka, pemanfaatan wilayah bekas izin yang memenuhi persyaratan, serta pengembangan proyek percontohan bagi koperasi.
Tujuannya bukan mempertentangkan perusahaan dengan rakyat. Investasi tetap membutuhkan kepastian hukum, sedangkan masyarakat juga membutuhkan kesempatan yang sah untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam.
Dengan mekanisme yang tepat, pemerintah dapat mengupayakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, mengurangi potensi konflik sosial, dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat.
Setiap izin tambang perlu mempertimbangkan nasib penambang rakyat. Penataan pertambangan seharusnya tidak berhenti pada pencabutan izin atau penertiban, tetapi juga mengkaji bagaimana sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang sah, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
DIK
