
JAKARTA, Selendangsutra.id — Kebijakan pelayanan paspor melalui aplikasi M-Paspor menjadi perhatian terkait perlindungan hak masyarakat, khususnya pemohon yang telah membayar biaya paspor tetapi tidak dapat hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Dalam bukti pendaftaran M-Paspor, pemohon diingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa melakukan penjadwalan ulang dapat mengakibatkan permohonan dibatalkan dan pemohon harus melakukan pendaftaran kembali. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan biaya masyarakat yang telah disetorkan kepada negara.
JAKARTA — Kebijakan pelayanan paspor melalui aplikasi M-Paspor menjadi perhatian terkait perlindungan hak masyarakat, khususnya pemohon yang telah membayar biaya paspor tetapi tidak dapat hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Dalam bukti pendaftaran M-Paspor, pemohon diingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa melakukan penjadwalan ulang dapat mengakibatkan permohonan dibatalkan dan pemohon harus melakukan pendaftaran kembali. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan biaya masyarakat yang telah disetorkan kepada negara.
Persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar sistem pelayanan digital tidak hanya mengutamakan ketertiban administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat. Tidak semua pemohon yang gagal hadir sengaja mengabaikan jadwal. Ada kemungkinan seseorang mengalami sakit, keadaan darurat keluarga, kendala transportasi, atau hambatan lain yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Pelayanan perlu menyediakan ruang penyelesaian ketika masyarakat menghadapi kendala yang dapat dibuktikan.
Dalam situasi seperti itu, masyarakat membutuhkan mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan, bukan semata-mata menghadapi risiko kehilangan biaya dan mengulang proses pendaftaran.

Pemerintah Diminta Menyediakan Solusi yang Lebih Adil
Pemerintah diharapkan mengevaluasi mekanisme penjadwalan ulang, termasuk kemungkinan memberikan kesempatan perubahan jadwal dalam kondisi tertentu meskipun pemohon tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditentukan dalam aplikasi. Selain itu, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme pemindahan pembayaran ke jadwal baru atau pengembalian biaya bagi pemohon yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut tidak berarti menghapus disiplin administrasi. Sebaliknya, kebijakan ini diperlukan untuk membedakan ketidakhadiran tanpa alasan dengan keadaan yang benar-benar berada di luar kendali pemohon.
DPR RI Diharapkan Mengawasi Kebijakan Pelayanan Paspor
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pelayanan paspor, terutama yang berkaitan dengan kepastian biaya dan perlindungan masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa aturan teknis pelaksanaan M-Paspor sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Apabila ditemukan ketentuan yang diduga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, mekanisme peninjauan atau pengujian hukum dapat ditempuh melalui lembaga yang berwenang, setelah objek aturan dan dasar hukumnya dipastikan.

Digitalisasi Harus Mempermudah Rakyat
Masyarakat tidak meminta pelayanan tanpa aturan. Yang diharapkan adalah regulasi yang masuk akal, transparan, dan memberikan solusi ketika pemohon menghadapi keadaan yang tidak dapat dihindari. Pemerintah perlu memastikan bahwa kemajuan teknologi dalam pelayanan keimigrasian tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi warga negara.
Pada akhirnya, keberhasilan pelayanan publik bukan hanya diukur dari kecepatan aplikasi memproses permohonan, melainkan juga dari kemampuan negara memberikan kepastian, melindungi hak masyarakat, dan menghadirkan penyelesaian yang adil. Evaluasi aturan M-Paspor diharapkan menjadi langkah perbaikan pelayanan keimigrasian agar semakin modern, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Indonesia.
(H.R. Dody)
