BANDA ACEH, Selendangsutra.id – Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada 15 Agustus 2026 seharusnya menjadi momen refleksi atas dua dekade perdamaian pasca-MoU Helsinki. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya ketika aksi damai berubah menjadi kericuhan akibat bentrokan antara massa dan aparat TNI di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Insiden ini kembali menempatkan fungsi Wali Nanggroe Aceh sebagai sorotan utama, sekaligus memicu tuntutan agar lembaga adat tertinggi tersebut berfungsi secara optimal dan tidak sekadar menjadi simbol seremonial.
Kejadian pengibaran bendera bulan bintang yang memicu ketegangan menegaskan bahwa perdamaian Aceh masih rapuh. Di tengah emosi kolektif yang mudah tersulut, Wali Nanggroe memang hadir sebagai “rem moral”. Namun, muncul kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat bahwa kehadiran tokoh adat ini sering kali terasa pasif saat krisis terjadi. Masyarakat dan Pemerintah Aceh mengharapkan Wali Nanggroe tidak hanya berperan sebagai penonton atau figur yang muncul hanya saat upacara adat, tetapi harus turun tangan secara substantif dalam menyelesaikan permasalahan sosial-politik yang nyata.
Fungsi penyeimbang ini sejalan dengan pandangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menilai gejolak 15 Agustus lebih merupakan ekspresi ketidakpuasan terhadap kepemimpinan daerah dan lambatnya realisasi janji damai. Dalam konteks ini, Wali Nanggroe dituntut untuk tidak membiarkan aspirasi masyarakat menguap tanpa tindak lanjut konkret. Jika institusi ini hanya berfungsi sebagai legitimasi budaya tanpa memiliki daya tawar politik atau kemampuan mediasi yang efektif, maka eksistensinya akan kehilangan relevansi dan justru bertentangan dengan harapan publik yang mendambakan keadilan serta kesejahteraan.
Solusi berbasis kearifan lokal (local wisdom) yang ditawarkan Wali Nanggroe pun harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar retorika. Pendekatan represif aparat tidak cukup diperlukan ruang dialog adat yang inklusif di mana Wali Nanggroe bertindak sebagai mediator aktif yang dihormati oleh mantan kombatan maupun birokrasi. Melalui jalur ini, keluhan tentang simbol perjuangan atau implementasi UUPA dapat diselesaikan tanpa kekerasan. Namun, hal ini menuntut Wali Nanggroe untuk proaktif membuka ruang komunikasi sebelum konflik meletus, bukan hanya bereaksi setelah kericuhan terjadi.
Pasca-insiden, peran Wali Nanggroe juga krusial dalam melakukan damage control secara kultural. Beliau harus terus menyerukan kondusifitas sekaligus mendorong evaluasi bersama terhadap pelaksanaan otonomi khusus. Tanpa optimalisasi peran yang nyata, setiap tanggal 15 Agusts berpotensi menjadi siklus kekerasan tahunan yang menggerus makna damai itu sendiri.
Kericuhan 15 Agustus 2026 menjadi alarm keras bagi institusi Wali Nanggroe Aceh. Lembaga ini bukanlah fosil sejarah, melainkan kebutuhan mendesak bagi stabilitas sosial- politik. Agar tetap relevan, Wali Nanggroe harus bertransformasi dari sekadar simbol persatuan menjadi aktor penyelesaian masalah yang dinamis, responsif, dan benar-benar sejalan dengan denyut nadi harapan masyarakat serta Pemerintah Aceh. Hanya dengan cara itulah seluruh perdamaian dapat terjadi secara berkelanjutan.
(HR Dody)
