0-3968x2976-0-0-{}-0-24#
BANYUWANGI , Selendangsutra.id — Pemerintah Desa (Pemdes) Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 sekaligus penyaluran insentif dua bulan bagi para kader posyandu. Agenda tersebut berlangsung di Pendopo Kantor Desa Benelan Kidul pada Jumat (12/12/2025).
Kegiatan dihadiri kader posyandu, perangkat desa, serta unsur PKK. Sosialisasi ini digelar untuk memperkuat pemahaman para kader terkait regulasi terbaru dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan posyandu sebagai garda terdepan kesehatan masyarakat.

Sekretaris Desa Benelan Kidul, Muhamad, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi seluruh unsur pelaksana program di desa.
> “Regulasi baru ini penting untuk dipahami bersama agar pelaksanaan program di lapangan berjalan sesuai aturan dan berdampak maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhamad menjelaskan bahwa posyandu di masa mendatang tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan balita, tetapi akan diperluas menjadi enam bidang pelayanan sesuai model posyandu modern. Adapun enam bidang tersebut meliputi:
1. Pendidikan
2. ksehatan
3. Pekerjaan umum
4. Perumahan rakyat
5. Sosial
6. Trantibhum linmas.
Ia menegaskan bahwa transformasi posyandu membutuhkan kader yang terlatih dan memiliki pemahaman luas tentang pelayanan kesehatan masyarakat.
> “Kader posyandu adalah ujung tombak. Dengan peningkatan kompetensi, posyandu dapat memberikan pelayanan lebih komprehensif kepada seluruh warga,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemdes Benelan Kidul juga menyalurkan insentif selama dua bulan kepada seluruh kader posyandu sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung berbagai program kesehatan desa.
Pemerintah desa berharap pemberian insentif ini dapat memotivasi para kader untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa, kader posyandu, serta masyarakat dalam mewujudkan pelayanan kesehatan desa yang lebih baik, terintegrasi, dan berkelanjutan.
