Banyuwangi, Selendangsutra.id – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, diduga kuat mengalami praktik pengondisian oleh oknum pelaksana di tingkat desa. Modusnya, seluruh penerima bantuan dikumpulkan di balai desa untuk melakukan gesek kartu secara kolektif, namun dana hasil gesekan tersebut tidak langsung diserahkan kepada penerima.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nilai bantuan sebesar Rp582.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan tambahan uang tunai sebesar Rp1 juta seharusnya diterima penuh oleh warga. Namun, setelah dilakukan gesek di balai desa, uang tersebut justru ditahan dengan alasan akan dibagikan keesokan harinya bersamaan dengan pembagian beras.
Ketegangan memuncak saat Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, melakukan sidak mendadak ke lokasi penyaluran pada Kamis (30/10/2025). Sidak tersebut berujung adu argumentasi dan saling tuduh antara pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai penyelenggara kegiatan.
“Ini harus diluruskan. Program bantuan dari pemerintah tidak boleh diatur-atur atau ditahan dengan dalih teknis. Semua harus sesuai prosedur agar hak masyarakat tidak diselewengkan,” tegas Suwito.
Sejumlah warga penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya mengaku takut untuk memprotes karena khawatir tidak lagi mendapat bantuan di tahap berikutnya.
Sementara itu, baik pihak BUMDes maupun perangkat desa sama-sama mengklaim bahwa mekanisme tersebut sudah disepakati bersama. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Singojuruh maupun Dinas Sosial Banyuwangi terkait dugaan pengondisian penyaluran bansos ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program BPNT seharusnya langsung meringankan beban masyarakat, bukan untuk diputar, diatur, apalagi ditahan oleh pihak-pihak tertentu.
