AKARTA, Selendangsutra.id – Wacana mengenai regenerasi kepemimpinan di tubuh Kejaksaan Agung kembali menjadi perhatian. Salah satu nama yang muncul dalam aspirasi sejumlah kalangan adalah Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Korps Adhyaksa.
Nama Tjokorda kembali mendapat sorotan setelah Majelis Zikir Nurul Wathon Al-Hambalang menyampaikan aspirasi agar figur berpengalaman di lingkungan Kejaksaan turut dipertimbangkan dalam wacana kepemimpinan Kejaksaan Agung.
Dalam sejumlah pemberitaan terbaru, Tjokorda disebut pernah menduduki posisi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta memiliki pengalaman lebih dari tiga dekade di lingkungan Kejaksaan. Riwayat yang diberitakan juga mencakup keterlibatan dalam penanganan perkara strategis, termasuk pada bidang tindak pidana khusus dan masa awal pembentukan KPK.
Pengalaman tersebut membuat nama Tjokorda masuk dalam pembicaraan publik mengenai kemungkinan regenerasi kepemimpinan Korps Adhyaksa. Pemberitaan pada Oktober 2026 juga menyebut namanya bersama sejumlah figur lain dalam wacana calon Jaksa Agung, meskipun belum terdapat keputusan resmi mengenai pergantian Jaksa Agung.
Bagi Majelis Zikir Nurul Wathon Al-Hambalang, pengalaman panjang seorang figur di lingkungan Kejaksaan menjadi salah satu hal yang penting diperhatikan ketika membicarakan masa depan institusi penegak hukum tersebut.
Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan penjelasan resmi Kejaksaan, lembaga tersebut melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Karena itu, pembicaraan mengenai calon atau figur yang dianggap layak memimpin Kejaksaan Agung tidak hanya berkaitan dengan persoalan pergantian jabatan, tetapi juga menyangkut arah penegakan hukum, pemberantasan korupsi, perlindungan kepentingan negara, dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Namun, aspirasi yang disampaikan Majelis Zikir Nurul Wathon Al-Hambalang tersebut perlu ditempatkan sebagai pandangan dan usulan masyarakat, bukan sebagai keputusan pemerintah.
Namun, aspirasi yang disampaikan Majelis Zikir Nurul Wathon Al-Hambalang tersebut perlu ditempatkan sebagai pandangan dan usulan masyarakat, bukan sebagai keputusan pemerintah.
Secara hukum, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung merupakan kewenangan Presiden. Dengan demikian, munculnya nama Tjokorda merupakan bagian dari dinamika wacana publik. Keputusan akhir mengenai siapa yang akan dipercaya memimpin Kejaksaan Agung tetap berada pada Presiden.
Majelis Zikir Nurul Wathon Al-Hambalang berharap setiap proses penentuan kepemimpinan Kejaksaan mengedepankan pengalaman, integritas, profesionalisme, serta komitmen terhadap kepastian dan keadilan hukum.
(H.R.DODY)
