BANDA ACEH, Selendangsutra.id — Mengurus perizinan usaha pertambangan mineral bukanlah perkara sederhana. Di tengah semakin kuatnya perhatian terhadap lingkungan, investasi pertambangan sering kali langsung dipandang sebagai kegiatan yang berpotensi merusak alam dan belum tentu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Namun, paradigma tersebut menurut pengusaha Dody Iwa Kusuma Jaya perlu ditempatkan secara lebih proporsional. Menurutnya, yang harus menjadi ukuran bukan semata-mata ada atau tidaknya kegiatan pertambangan, tetapi bagaimana kegiatan tersebut direncanakan, mendapatkan izin, memenuhi kajian lingkungan, melibatkan masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi daerah dan rakyat.
“Ketika pengusaha mengurus perizinan, gangguannya luar biasa. Seolah-olah sejak awal kita dianggap akan merusak lingkungan dan tidak memberikan kemaslahatan kepada warga. Padahal, kami sebagai pengusaha ingin menjalankan kegiatan secara legal dan mengikuti kebijakan pemerintah,” ujar Dody.
Dody mengatakan, dirinya ingin melihat Aceh ke depan memiliki pola hubungan yang lebih sehat antara pengusaha, pemerintah, masyarakat dan lingkungan.
Menurut dia, pengusaha yang memilih jalur perizinan seharusnya mendapatkan ruang untuk menjalankan proses secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, masyarakat juga harus mendapatkan kepastian bahwa kegiatan pertambangan tidak dilakukan secara sembarangan.
Hal tersebut sejalan dengan arah penataan sektor minerba pemerintah yang menempatkan kelengkapan perizinan, aspek teknis, lingkungan, keselamatan, penerimaan negara serta kaidah teknik pertambangan yang baik sebagai bagian penting sebelum kegiatan operasional berjalan.
Koperasi Desa Bisa Menjadi Bagian dari Model Kemitraan
Dody menawarkan gagasan agar masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak hanya menjadi penonton. Salah satu konsep yang dapat dikembangkan adalah melibatkan koperasi desa atau koperasi masyarakat sebagai wadah ekonomi lokal.
Dengan pola tersebut, masyarakat dapat memperoleh manfaat melalui kegiatan ekonomi yang sah, kemitraan usaha, tenaga kerja, pengembangan UMKM, maupun program pemberdayaan yang disusun secara transparan sesuai ketentuan.
“Rakyat harus dinaungi melalui koperasi. Jadi masyarakat bukan hanya melihat perusahaan datang mengambil sumber daya alam, tetapi mempunyai ruang untuk ikut mendapatkan manfaat ekonomi,” katanya.
Kerangka hukum minerba juga telah memberikan ruang prioritas tertentu bagi koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam memperoleh WIUP, sebagai bagian dari upaya pemerataan manfaat ekonomi.
Pertambangan dan Kopi Gayo Bisa Berjalan Berdampingan
Khusus untuk Aceh, Dody menilai pembangunan sektor pertambangan tidak harus dipertentangkan dengan sektor perkebunan dan pertanian.
Ia memberikan contoh kopi Gayo sebagai salah satu komoditas yang harus tetap dijaga. Kawasan yang memiliki potensi pertanian, perkebunan dan sumber daya mineral perlu ditata berdasarkan peruntukan ruang, kajian teknis dan lingkungan.
“Kalau ada wilayah yang harus dipertahankan untuk kopi Gayo, tentu harus dijaga. Pertambangan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan kehidupan ekonomi lokal. Justru kita harus mencari pola agar sektor pertambangan, pertanian dan ekonomi masyarakat dapat berjalan sesuai ruang dan ketentuan,” ujarnya.
Menurut Dody, seluruh rencana kegiatan pertambangan harus melalui kajian yang diperlukan, termasuk AMDAL atau dokumen lingkungan sesuai ketentuan serta feasibility study (FS) untuk memastikan aspek teknis, ekonomi dan lingkungan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah sendiri saat ini menekankan penguatan tata kelola pertambangan, termasuk kewajiban lingkungan dan jaminan reklamasi, sementara penertiban diarahkan terhadap kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Aceh Membutuhkan Investasi yang Bertanggung Jawab
Dody menilai Aceh membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Namun investasi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan jangka panjang.
“Sebagai anak bangsa, saya ingin memberikan pandangan yang baik untuk menata Aceh. Kita tidak boleh anti-investasi, tetapi juga tidak boleh membiarkan eksploitasi tanpa aturan. Pengusaha harus patuh, pemerintah harus memberikan kepastian, dan masyarakat harus mendapatkan manfaat,” kata Dody.
Menurutnya, konsep yang perlu dibangun adalah investasi berizin, masyarakat terlindungi, lingkungan dijaga dan daerah memperoleh manfaat.
Dengan pola tersebut, pertambangan mineral di Aceh tidak hanya dilihat dari berapa banyak mineral yang diambil dari bumi, tetapi juga dari berapa banyak lapangan kerja tercipta, ekonomi masyarakat tumbuh, penerimaan daerah dan negara meningkat, serta lingkungan tetap dapat dipulihkan setelah kegiatan selesai.
“Jangan sampai pengusaha yang sedang berusaha mengikuti aturan justru dianggap sebagai musuh. Mari kita awasi bersama. Kalau salah, tegur dan tindak sesuai aturan. Tetapi kalau prosesnya benar, kajiannya benar dan masyarakat mendapatkan manfaat, berikan ruang untuk berkembang,” tegas Dody.
Ia berharap ke depan Aceh dapat membangun model pertambangan yang berbasis kemitraan masyarakat, dengan koperasi sebagai salah satu instrumen ekonomi lokal dan tetap mempertahankan sektor unggulan seperti kopi Gayo, perkebunan serta usaha masyarakat lainnya.
Pada akhirnya, kata Dody, kekayaan alam Aceh harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian agar tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
*“Kita tidak ingin Aceh hanya menjadi tempat mengambil sumber daya alam. Kita ingin Aceh menjadi tempat tumbuhnya investasi, masyarakatnya sejahtera, lingkungannya terjaga dan anak cucu kita tetap mendapatkan manfaatnya,” tutup Dody.*
(HR DODY)
