BANDA ACEH, Selendangsutra.id – Aceh memiliki kekayaan alam yang sangat besar—mulai dari emas, tembaga, bijih besi, batuan, hingga berbagai potensi mineral lainnya. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: seberapa besar manfaat ekonomi dari kekayaan tersebut yang benar-benar kembali menjadi kekuatan ekonomi Aceh? Pertanyaan ini penting karena paradigma pengelolaan sumber daya alam Indonesia terus berkembang. Mineral dan batubara memang merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara, sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Akan tetapi, konsep penguasaan negara tidak harus dimaknai bahwa daerah hanya menjadi penonton.
Aceh memiliki kekhususan pemerintahan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. UU tersebut memberikan kerangka kewenangan khusus bagi Aceh dibandingkan daerah lain. Karena itu, sudah waktunya muncul gagasan baru: Apakah Aceh dapat memiliki kawasan atau portofolio pertambangan strategis yang dikelola melalui BUMD Aceh, dengan mekanisme yang disepakati bersama Pemerintah Pusat?
Ini bukan berarti Aceh meminta mengambil alih seluruh kewenangan Pemerintah Pusat. Justru pendekatannya adalah membangun model kerja sama pusat–Aceh, sehingga negara tetap memegang kewenangan sesuai undang-undang, sementara Aceh memperoleh posisi yang lebih kuat sebagai pengelola dan penerima manfaat ekonomi.
Dari BUMD Biasa Menjadi “Danantara Aceh”
Selama ini banyak BUMD daerah berjalan sebagai perusahaan biasa. Ke depan, Aceh membutuhkan paradigma berbeda. BUMD strategis Aceh dapat diarahkan menjadi semacam holding investasi daerah yang menghimpun aset, penyertaan modal, proyek strategis, dan kepemilikan pada sektor-sektor produktif. Bukan sekadar mencari keuntungan dari bisnis kecil, tetapi menjadi kendaraan ekonomi daerah. Misalnya:
Holding Investasi Aceh → Mineral & pertambangan → Migas → Energi → Hilirisasi → Pertanian dan perkebunan → Peternakan → Pelabuhan/logistik → Pariwisata → Infrastruktur strategis. Dengan model tersebut, BUMD tidak hanya menjadi perusahaan milik pemerintah daerah, tetapi menjadi instrumen pembangunan ekonomi Aceh.
UU Minerba sendiri setelah perubahan-perubahannya memberikan ruang bagi BUMN, BUMD, koperasi, dan badan usaha dalam pengusahaan mineral dengan mekanisme tertentu. Bahkan UU Nomor 2 Tahun 2025 secara khusus mengatur pemberian prioritas WIUP dalam beberapa kategori kepada BUMD dan badan usaha tertentu.
Aceh Perlu Mengusulkan “Wilayah Strategis Mineral Aceh”
Yang perlu diperjuangkan bukan sekadar istilah “wilayah pertambangan Aceh di luar pusat”, karena secara hukum wilayah pertambangan merupakan bagian dari kerangka tata ruang dan hukum pertambangan nasional. PP Nomor 25 Tahun 2023 menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan merupakan wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara serta menjadi landasan bagi kegiatan usaha pertambangan.
Maka gagasannya bisa dibuat lebih realistis:
Pemerintah Aceh mengusulkan kepada Pemerintah Pusat pembentukan kawasan/portofolio mineral strategis Aceh yang diprioritaskan untuk dikelola melalui BUMD Aceh, bekerja sama dengan BUMN, investor nasional, dan investor global. Dengan demikian, Aceh tidak hanya memperoleh royalti atau penerimaan daerah, tetapi ikut masuk dalam rantai nilai ekonomi. Contohnya, apabila Aceh memiliki cadangan mineral tertentu, jangan berhenti pada:
tambang → jual bahan mentah. Tetapi diarahkan menjadi: eksplorasi → tambang → pengolahan → pemurnian → industri hilir → produk → ekspor. Di situlah nilai tambah terbesar berada.
Pasal 33 Harus Diterjemahkan Menjadi Ekonomi Daerah
Semangat Pasal 33 UUD 1945 berbicara mengenai penguasaan negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UU Minerba juga secara eksplisit menempatkan mineral dan batubara sebagai kekayaan nasional yang dikuasai negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
Karena itu, perdebatan Aceh seharusnya tidak berhenti pada “siapa yang memiliki kewenangan izin?” Pertanyaan yang lebih besar adalah: Bagaimana kekayaan alam Aceh menghasilkan industri, lapangan kerja, penerimaan daerah, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat Aceh?
Aceh membutuhkan strategi baru: bukan meminta pusat menyerahkan semuanya, tetapi meminta desain kerja sama yang membuat Aceh menjadi pemain utama di tanahnya sendiri. Kalau model tersebut berhasil dibangun, maka BUMD Aceh dapat berubah dari perusahaan daerah yang kecil menjadi mesin investasi dan hilirisasi Aceh—sebuah konsep yang secara fungsi dapat dianalogikan sebagai “Danantara Aceh”, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola negara.
Aceh memiliki sumber daya. Yang diperlukan sekarang adalah keberanian mengubah cara mengelolanya. Pertanyaan strategisnya sederhana: apakah Aceh mau terus menjadi daerah penghasil bahan mentah, atau mulai membangun kekuatan ekonomi daerah yang ikut memiliki industri dan nilai tambahnya?
DIK
