BANYUWANGI, Selendangsutra.id – Ketua Umum Serbuwangi Bangkit, M. Wahid Faiq menegaskan bahwa keberadaan sektor pertambangan yang berizin dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan merupakan salah satu penopang utama pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuwangi. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha yang memenuhi seluruh persyaratan hukum, teknis, dan lingkungan.
BANYUWANGI, Selendangsutra.id – Ketua Umum Serbuwangi Bangkit, M. Wahid Faiq menegaskan bahwa keberadaan sektor pertambangan yang berizin dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan merupakan salah satu penopang utama pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuwangi. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha yang memenuhi seluruh persyaratan hukum, teknis, dan lingkungan.
Menurut M. Wahid Faiq, kebutuhan material tambang seperti pasir, batu, dan sirtu menjadi komponen vital dalam pembangunan jalan, jembatan, irigasi, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai proyek strategis pemerintah. Apabila pasokan material dari tambang legal terganggu, maka pembangunan berpotensi mengalami keterlambatan disertai meningkatnya biaya konstruksi. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian dalam berbagai pembahasan mengenai sektor pertambangan di Banyuwangi.
“Material tambang merupakan kebutuhan dasar pembangunan. Yang perlu didukung adalah kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas lengkap, mematuhi aturan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, proses perizinannya perlu dipermudah agar investasi tetap berjalan dan pembangunan tidak terhambat,” ujar M. Wahid Faiq.
Ia menegaskan bahwa kemudahan perizinan bukan berarti mengurangi fungsi pengawasan pemerintah. Sebaliknya, pelayanan perizinan harus berlangsung cepat, transparan, akuntabel, dan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan kerja, reklamasi pascatambang, serta perlindungan lingkungan hidup.
Faiq juga menilai sektor pertambangan legal memiliki kontribusi strategis terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha masyarakat, serta kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah. Menurutnya, kepastian hukum dan kemudahan investasi akan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan daya saing Banyuwangi sebagai daerah yang terus berkembang.
Di sisi lain, Serbuwangi Bangkit mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Penindakan terhadap pelaku tambang ilegal dinilai harus berjalan beriringan dengan pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
“Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian berusaha. Tambang ilegal harus ditindak tegas, sementara pelaku usaha yang patuh terhadap aturan harus memperoleh kemudahan pelayanan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Serbuwangi Bangkit berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pertambangan yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, sektor pertambangan diyakini mampu menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, memperkuat perekonomian lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi secara berkelanjutan.
