JAKARTA, Selendangsutra.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 guna menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan memengaruhi kinerja institusi dalam menangani perkara tindak pidana khusus. Seluruh proses penegakan hukum dipastikan tetap berjalan secara profesional, independen, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah berlangsung di tengah proses hukum yang tengah ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai, mata uang asing, dokumen, serta sejumlah barang bukti lainnya. Nilai keseluruhan barang yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Pada perkembangan berikutnya, Polri menyatakan proses penyidikan terus berjalan sesuai mekanisme hukum. Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak akan menghambat penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh proses akan tetap dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus yang menyeret mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, proses hukum masih terus berlangsung dan sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta due process of law, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
