BANYUWANGI, Selendangsutra.id – Maraknya transaksi jual beli melalui media sosial kembali memakan korban. Seorang warga Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi pembelian barang melalui Marketplace Facebook pada Kamis (18/6/2026).
Korban berinisial SW mengaku mengalami kerugian setelah memesan sejumlah produk rokok melalui akun Marketplace Facebook yang menawarkan berbagai merek rokok dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban awalnya tertarik dengan penawaran yang ditampilkan pada Marketplace Facebook. Produk yang ditawarkan terlihat meyakinkan dengan berbagai pilihan merek dan jumlah yang cukup banyak. Setelah melakukan komunikasi dengan penjual, korban kemudian menyepakati transaksi dan menunggu pengiriman barang.
Barang pesanan selanjutnya dikirim melalui jasa ekspedisi dan diterima oleh korban dengan metode pembayaran COD. Saat barang tiba, korban melakukan pembayaran sebesar Rp398.000 sesuai nominal yang tertera pada paket.
Namun, kekecewaan muncul setelah paket dibuka. Korban mengaku tidak menemukan barang yang dipesan, melainkan hanya berisi dua celana jeans dan beberapa potongan kardus.
“Saya membeli rokok lewat Marketplace dengan jumlah beberapa merek. Barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan saya membayar secara COD sebesar Rp398 ribu. Setelah paket dibuka, ternyata isinya bukan rokok, melainkan dua celana jeans dan potongan kardus,” ujar SW kepada awak media.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku merasa dirugikan dan kecewa. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial, khususnya terhadap akun yang belum memiliki identitas dan reputasi yang jelas.
Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, modus penipuan melalui transaksi online dengan sistem COD kerap dilaporkan oleh masyarakat di berbagai daerah. Pelaku biasanya memanfaatkan identitas akun media sosial yang sulit diverifikasi dan menawarkan produk dengan harga yang menarik untuk memancing minat calon pembeli.
Praktisi keamanan digital mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap penjual, memeriksa ulasan atau rekam jejak akun, serta memanfaatkan platform perdagangan elektronik yang memiliki sistem perlindungan konsumen dan rekening bersama guna meminimalkan risiko penipuan.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengalami atau menemukan indikasi tindak penipuan dalam transaksi elektronik agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan dan kehati-hatian tetap menjadi faktor utama dalam setiap transaksi online. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, literasi masyarakat terhadap keamanan bertransaksi perlu terus ditingkatkan agar tidak menjadi korban kejahatan siber yang semakin beragam modusnya.
