Banyuwangi – Selendangsutra.id_ Kelompok nelayan kecil yang tergabung dalam paguyuban nelayan kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi mendatangi kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) guna mediasi menolak pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) kamis (10/4/2025).
Ketua paguyuban nelayan kecil ” H. Kasim saat di temui awak media di tempat lain mengatakan Mereka memprotes kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) yang menurut para nelayan memberatkan dan membatasi ruang gerak nelayan kecil. Mediasi paguyuban nelayan kecil yang melibatkan 30 nelayan dari berbagai perwakilan bertempat di kantor Satwas SDKP Muncar berlangsung damai dan kondusif karena mendapat pengamanan ketat dari personel Polsek Muncar, Anggota koramil 0817 Muncar, Pos AL Muncar, ucapnya”
kelompok nelayan kecil Muncar yang tergabung dalam paguyuban keluhkan serta tuntutan yang berisi Aturan pemasangan alat VMS itu Tidak Efektif dan menyulitkan sejumlah pengusaha perikanan dan nelayan kecil dengan ukuran kapal di bawah GT 30, jadi kami bersama para nelayan kecil lainya menyampaikan penolakan terhadap kebijakan tersebut.
“Intinya kami tetap menolak pemasangan VMS.kami menilai alat VMS ini harganya mahal dan pajak tiap tahunnya juga berlaku dan juga mempersempit daerah tangkapan. VMS ini tidak ada manfaatnya bagi nelayan kecil,” ujar H. Kasim.
Masih lanjut Ketua paguyuban nelayan muncar” H. Kasim menyebut, bahwa VMS sangat menekan nelayan kecil,
kami selaku ketua paguyuban nelayan kecil yang ada di wilayah Muncar, agar kebijajan ini untuk di pertimbangkan kembali atau di kaji ulang, kami ini nelayan kecil, tegasnya.

Sementara menurut Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) muncar bagian fungsional” Rio Madya Putra, S.Pi. saat di konfirmasi awak media Selendangsutra.id di ruang kerja menyampaikan Inti dari mediasi tadi, memang hari ini (kamis/10/2025), kami di datangi beberapa kelompok perwakilan nelayan kecil Muncar yang tergabung di paguyuban nelayan Muncar untuk mengutarakan keluh kesah sekaligus ber’mediasi meminta agar diterbitkan surat laik operasi(SLO) untuk penangkapan ikan di laut, surat tersebut yang berfungsi untuk mendapat rekom agar bisa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), inti dasarnya disitu, tapi kenapa pihak PSDKP tidak bisa menyanggupi apa yang menjadi permintaannya mereka, karena ada salah satu persyaratan yang masih belum di penuhi yaitu pemasangan alat Vessel Monitoring System (VMS) Berhubung para nelayan kecil masih belum pada memasang alat tersebut, jadi otomatis pihak PSDKP muncar tidak berani dan tidak bisa membantu menerbitkan surat laik operasi penangkapan ikan di laut, inti poinnya di situ, padahal kalau kita mengacu pada legalitas laik operasi, mereka harus mengikuti aturan yang diterapkan, selain itu juga tadi juga ada beberapa keluh kesah pahit manisnya dari para nelayan yang harus kami tampung untuk kami jadikan bahan laporan ke pusat karena itu semua merupakan suara aspirasi dari para nelayan kecil” Ujarnya.
Kalau terkait pemasangan alat VMS itu, pihak kami sudah mensosialisakan kepada para nelayan kecil mulai tahun 2023 dan yang terahir pada tanggal 21 Januari 2025, kami mengundang hadirkan mereka kembali khususnya kapal penangkapan ikan imigrasi agar harus melengkapi pemasangan alat VMS paling lambat tanggal 1 april 2025, waktu itu di hadiri 26 pemilik kapal serta para nahkodanya, itu pun juga kami sampaikan kembali kepada mereka semua, Berhubung sekarang sudah lewat batas, tanggal 10 bulan 04 2025 jadi pihak PSDKP tidak bisa menerbitkan surat laik operasi (SLO).
Rio menegaskan Menurut komposisi ukuran kapal penangkapan ikan yang di muncar sesuai ukuran dari dinas perhubungan itu rata-rata ukuranya masih di bawah 30 GT, aturan pemasangan alat VMS diperuntukan kapal laut yang ukurannya 30 GT keatas. Tapi kenapa aturan ini kok di terapkan oleh kapal ikan di muncar, karena kapal penangkapan ikan tersebut beroperasi dengan jarak tempuh di atas 12 mil dan juga bersandar atau berlabuh di pelabuhan luar propinsi jatim, brarti status kapal tersebut berimigrasi keluar provinsi, itu harus ada ijin dari pusat melalui pemasangan alat VMS yang akan terdeteksi langsung oleh pihak pusat melalui alat tersebut. ungkapnya”
Alat VMS memiliki fungsi penting untuk memantau keberadaan kapal dan menjaga keselamatan nelayan di laut, Manfaatnya adalah untuk memantau posisi kapal, menjaga keselamatan, dan mengantisipasi kejadian seperti kecelakaan,” kata Rio
Beliau juga menegaskan bahwa Tanpa VMS, sistem E-PIT (Elektronik Penangkapan Ikan Terpadu) secara otomatis akan memblokir penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) kapal.
“Jika tidak menggunakan VMS, maka aplikasi E-PIT tidak akan memverifikasi dan tidak akan menerbitkan surat rekomendasi,” jelasnya.
Ini sebagai upaya pengawasan aktivitas penangkapan ikan. Kebijakan ini ada dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015. Tutup
