Banyuwangi, Selendangsutra.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara tegas melarang penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (subsidi) bagi pelaku usaha non-mikro. Larangan ini bertujuan agar subsidi LPG tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat miskin serta pelaku usaha mikro yang berhak.
Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022. Plh. Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, melalui surat bernomor 510/278/429.107/202 tertanggal 25 Agustus 2025, meminta seluruh camat di Banyuwangi untuk menindaklanjuti instruksi ini.

“LPG 3 Kg merupakan hak masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Karena itu, penggunaannya harus dikawal ketat agar tidak disalahgunakan oleh sektor usaha besar maupun menengah,” tegas Guntur, Senin (25/8/2025).
Sejumlah sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi antara lain: restoran, hotel dan penginapan, usaha pertanian skala besar, peternakan, usaha binatu (laundry), usaha tani tembakau, usaha batik, dan usaha jasa las.
Untuk memastikan larangan ini berjalan efektif, Pemkab Banyuwangi menugaskan seluruh camat untuk:
1. Mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat, pelaku usaha, serta perangkat desa/kelurahan dengan berbagai media.
2. Melakukan pengawasan dan penertiban bersama instansi terkait agar distribusi LPG 3 Kg tidak salah sasaran.
3. Mendorong masyarakat berperan aktif melaporkan jika terjadi penyalahgunaan LPG 3 Kg di lapangan.
Pemkab Banyuwangi menilai pengawasan ini penting untuk mencegah kelangkaan serta lonjakan harga LPG 3 Kg yang kerap terjadi akibat penyalahgunaan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan indikasi pelanggaran penggunaan LPG 3 Kg ke aparat desa, kecamatan, atau instansi berwenang.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Banyuwangi berkomitmen menjaga ketahanan energi sekaligus memastikan keadilan distribusi subsidi untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
