Banyuwangi, Selendangsutra.id – Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman 5.100 botol minuman keras (miras) jenis arak ilegal di Kecamatan Giri, Banyuwangi, Minggu (6/7/2025). Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Samapta, Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang mencurigakan di Jalan Gajah Mada.
Pemeriksaan terhadap mobil pikap berwarna putih tersebut menemukan 51 kardus berisi miras arak siap edar yang tidak memenuhi standar distribusi yang diatur dalam perundang-undangan. Sopir pikap, M.A.S.A. (21), warga Desa Dawuhan Mangli, Jember, dan penumpangnya, S.A. (22), warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Jember, langsung diamankan beserta barang bukti.
Kompol Basori menambahkan bahwa kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana ringan (tipiring) di Unit Satsamapta Polresta Banyuwangi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banyuwangi menjaga situasi kamtibmas dan mencegah peredaran miras ilegal.
