Banyuwangi – Selendangsutra.id _ Proses eksekusi aset bangunan di desa genteng kulon kecamatan genteng kabupaten Banyuwangi Jatim Pada Kamis, 3 Juli 2025, telah berlangsung, Eksekusi yang diawasi ketat oleh aparat keamanan dari personil polsek genteng dan anggota babinsa koramil genteng. Dengan Kehadirannya para aparat keamanan dalam proses eksekusi bertujuan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi dan antisipasi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Proses eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dipantau secara ketat untuk memastikan semuanya berlangsung transparan dan akuntabel. aset tersebut,berupa bangunan musolla yang menjadi pusat sengketa hukum, dulunya merupakan sebuah bangunan di atas tanah milik ahli waris almarhum Bapak H. Sirat.



Proses eksekusi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut terkait kronologi kejadian, dasar hukum, dan posisi para pihak yang terlibat.

Pernyataan Pihak Ahli Waris: Subhan, selaku salah satu cucu dan ahli waris Bapak H. Sirat, ketika dikonfirmasi awak media, menyatakan bahwa mengingat adanya aspek hukum yang rumit dalam kasus ini, beliau sepenuhnya menyerahkan proses klarifikasi dan penyampaian keterangan kepada kuasa hukum yang ditunjuk. Sikap ini mencerminkan upaya untuk menjaga agar penyampaian informasi tetap akurat dan terstruktur, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Penggugat: Donny Megasari, SH., kuasa hukum pihak penggugat, memberikan penjelasan rinci mengenai proses eksekusi yang telah dilaksanakan. Beliau menekankan bahwa tindakan ini merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang telah berlangsung sebelumnya, khususnya terkait pengajuan amaning (peringatan) yang diajukan oleh kliennya. Proses amaning ini terdiri dari beberapa tahap, dan telah mencapai titik final dengan adanya kesepakatan di pengadilan” Ucap Donny Megasari,SH yang berkantor advokat di jln. Karimunjawa No. 72 Manggisan RT 005 / RW 004, kelurahan Lateng, Kecamatan Lateng, Kabupaten Banyuwangi Jatim.

Kesepakatan di Pengadilan dan Penyerahan Aset:
Menurut Donny Megasari, SH., puncak dari proses amaning ditandai dengan sebuah persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi beserta jajarannya, termasuk Panitera Pengganti dan Juru Sita. Sidang tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat (ahli waris H. Sirat). Dalam sidang tersebut, tercapai kesepakatan di mana kedua belah pihak sepakat menerima keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi, termasuk keputusan terkait penyerahan aset sengketa. Kesepakatan ini menjadi dasar hukum yang sah bagi pelaksanaan eksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan yang dilakukan pada tanggal 3 Juli 2025.

Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan eksekusi pembongkaran bangunan dilakukan oleh pemohon eksekusi sesuai dengan kesepakatan yang telah tercapai di pengadilan.
Dasar Hukum Eksekusi: Kuasa hukum pihak penggugat menyebutkan beberapa nomor putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan eksekusi ini. Putusan-putusan tersebut meliputi:
– Nomor 9/Pdt.Eks/2025/PN Banyuwangi
– Nomor 166/Pdt.G/2023/PN Banyuwangi
– Nomor 44/PDT/2024/PT Surabaya
– Nomor 404 K/Pdt/2025 PN Banyuwangi
Putusan-putusan ini, yang diajukan secara berjenjang melalui berbagai tingkatan pengadilan, menunjukkan proses hukum yang telah berjalan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kronologi dan Sifat Bangunan: Donny Megasari, SH., juga menjelaskan kronologi kepemilikan dan penggunaan bangunan yang dibongkar. Beliau menekankan bahwa bangunan tersebut awalnya merupakan mushola pribadi yang dibangun dan digunakan oleh keluarga H. Sirat. Tidak ada bukti atau klaim terkait wakaf atas bangunan tersebut. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa dalam proses persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya status wakaf. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3644 tahun 2007, terletak di Desa Genteng Kulon, dengan luas 760 m². Bangunan yang menjadi objek sengketa memiliki ukuran 9 x 7 meter.
Kesimpulan: Eksekusi pengosongan dan pembongkaran aset di Banyuwangi merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berlangsung panjang dan melibatkan berbagai putusan pengadilan. Proses ini diawali dengan pengajuan amaning, yang berujung pada kesepakatan di pengadilan antara kedua belah pihak. Kuasa hukum pihak penggugat menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan telah melalui proses yang transparan dan akuntabel. Penjelasan ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kasus ini, menjelaskan dasar hukum, kronologi kejadian, dan posisi masing-masing pihak yang terlibat. Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait peristiwa tersebut.


dari pantauan awak media dilokasi, selesainya proses eksekusi aset bangunan dengan ditandai pemasangan spanduk dan di saksikan ratusan mata masyarakat yang berjejer di pinggir jalan raya untuk menyaksikan jalanya eksekusi aset bangunan tersebut. Tutup
