KONAWE – Selendangsutra.id _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak kejahatan, khususnya narkotika. Pada Jumat (23/5/2025), institusi penegak hukum ini memusnahkan barang bukti dari 43 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam sebuah kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Konawe.
Dari puluhan perkara tersebut, 22 merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 164 gram sabu-sabu, belasan unit telepon genggam, senjata tajam, timbangan digital, serta berbagai barang rampasan lainnya.
“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah alarm darurat. Kita tidak sedang berhadapan dengan kejahatan biasa, tetapi racun yang mengancam generasi muda kita,” tegas Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir Menca, S.H., S.Pd., M.H., dalam keterangannya di hadapan media.
Selain kasus narkotika, perkara lain yang turut dimusnahkan terdiri dari 21 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta 13 perkara tindak pidana terhadap harta benda (Oharda).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di hadapan para saksi dari unsur Forkopimda, antara lain Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K., perwakilan Pengadilan Negeri Unaaha, BNN Konawe, Satres Narkoba Polres Konawe, serta pejabat Pemerintah Daerah.
Musafir menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk nyata bahwa penegakan hukum bukan hanya prosedural, melainkan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat.
“Narkoba itu seperti api dalam sekam. Jika dibiarkan, dia akan melahap semua. Maka tindakan tegas bukan sekadar pilihan—tapi kewajiban,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami di Kejari Konawe akan terus berdiri di garis depan. Karena di balik tiap tindakan ini, ada keluarga yang harus diselamatkan, dan masa depan yang harus dijaga,” pungkasnya.
