JAKARTA, Selendangsutra.id — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan utama Mahkamah adalah para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan tersebut sekaligus menutup permohonan yang diajukan sejumlah pihak yang sebelumnya mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Arif Prasetyo salah satu Tim Advokasi Gibran Rakabuming Raka menyampaikan bahwa putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum dan konstitusional yang berlaku di Indonesia.
Menurut Arif, putusan Mahkamah memberikan kepastian mengenai posisi perkara yang diajukan para Pemohon, khususnya terkait kedudukan hukum mereka dalam mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati. Setiap proses hukum memiliki mekanisme, kewenangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang mengajukan perkara,” ujar Arif Prasetyo.
Arif menilai, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap gugatan atau permohonan yang diajukan ke lembaga peradilan harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk mengenai kedudukan hukum para pihak yang mengajukan perkara.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, MK memang menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Namun, fakta tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menegaskan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
MK juga mempertimbangkan bahwa status Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Mahkamah menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Arif Prasetyo menambahkan bahwa seluruh pihak sebaiknya menghormati putusan lembaga peradilan dan tidak menarik kesimpulan di luar substansi putusan.
“Kita berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi serta menjaga suasana demokrasi dan kehidupan berbangsa agar tetap kondusif,” katanya.
Dengan putusan tersebut, permohonan para Pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima. Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno MK pada 6 Oktober 2026.
