JAKARTA, Selendangsutra.id — Langkah penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi mulai menyentuh sektor strategis energi. Koperasi Tata Seuramo Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, melaksanakan penandatanganan kerja sama pengelolaan dan produksi sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja (WK) Blok “A” Aceh, dengan melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung Kamis, 1 Oktober 2026, di Hotel The Westin Jakarta, Ruang Wayra Lantai 67, Gama Tower, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Agenda tersebut sebelumnya secara resmi diundang oleh PT Medco E&P Malaka melalui surat Nomor EXT-093/BLA/INA/MEDC/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
Kerja sama ini menjadi bagian dari perkembangan kebijakan pemerintah dalam menata sumur minyak masyarakat agar dapat dikelola melalui mekanisme yang lebih terstruktur, melibatkan kelembagaan masyarakat, badan usaha daerah dan perusahaan yang memiliki kewenangan dalam kegiatan hulu migas.
Sejalan dengan Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Keterlibatan koperasi dalam sektor minyak dan gas bumi mendapat konteks yang kuat dari arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong koperasi menjadi salah satu pilar ekonomi kerakyatan.
Dalam Puncak Hari Koperasi ke-79 pada 12 Juli 2026, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya koperasi sebagai salah satu kekuatan ekonomi nasional dan mendorong sinergi antara koperasi, UMKM, BUMN, BUMD dan sektor swasta.
Pemerintah juga telah memperluas ruang gerak koperasi ke sejumlah sektor strategis, termasuk pengelolaan sumur minyak rakyat atau idle well. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa koperasi kini diarahkan untuk dapat masuk ke sektor-sektor strategis tersebut sebagai bagian dari penguatan ekonomi rakyat.
Dalam konteks Aceh, keterlibatan Koperasi Tata Seuramo Peureulak dalam pengelolaan sumur minyak Blok A dapat dilihat sebagai salah satu bentuk implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah.
Blok A Aceh Libatkan Medco, BUMD dan Koperasi
Kerja sama di Aceh Timur melibatkan PT Medco E&P Malaka sebagai KKKS, PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) sebagai BUMD, serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP) sebagai pengelola sumur minyak masyarakat.
Menteri ESDM telah memberikan persetujuan terhadap kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di WK Blok “A” Aceh, Kabupaten Aceh Timur. Skema tersebut secara khusus melibatkan PT Medco E&P Malaka dengan PT ATEM serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak.
Data publik mengenai persetujuan tersebut menyebut terdapat 29 sumur di Aceh Timur yang masuk dalam skema kerja sama, terdiri atas 7 sumur melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan PT ATEM dan 22 sumur melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam melihat besarnya ruang partisipasi kelembagaan lokal dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur.
Koperasi Tata Seuramo Peureulak
Dalam kegiatan tersebut, Koperasi Tata Seuramo Peureulak menjadi salah satu unsur penting dalam skema kerja sama. Berdasarkan data yang diberikan untuk kegiatan ini, struktur koperasi terdiri atas:
Ketua: Ilyas Madsyah
Sekretaris: Muzakkir
Bendahara: Jahrawi
Anggota: Fahrurrazi
Adapun kegiatan penandatanganan disaksikan oleh Bapak Luthfi dari SKK Migas beserta jajaran, serta Wakil Bupati Aceh Timur.
Keterlibatan unsur pemerintah, regulator dan pelaku usaha tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam kerangka kerja sama yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Bukan Sekadar Penandatanganan Dokumen
Penandatanganan kerja sama tersebut memiliki arti penting karena menjadi salah satu tahapan formal setelah proses inventarisasi, pembinaan, evaluasi, verifikasi dan pertimbangan teknis terhadap sumur minyak masyarakat.
BPMA sebelumnya menjelaskan bahwa proses penataan sumur minyak masyarakat mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Tahapan tersebut meliputi inventarisasi, pembinaan, evaluasi faktual, verifikasi lapangan, pertimbangan teknis BPMA, serta rekomendasi dan persetujuan pemerintah daerah.
Karena itu, keberadaan koperasi dalam skema ini bukan hanya berkaitan dengan kelembagaan ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut kesiapan menjalankan kewajiban kerja sama, tata kelola produksi, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap ketentuan sektor hulu migas.
Aceh Timur Memiliki Potensi Besar
Aceh Timur selama ini merupakan salah satu wilayah penting dalam sejarah kegiatan minyak dan gas bumi di Aceh. Keberadaan sumur-sumur minyak masyarakat di wilayah Peureulak dan sekitarnya menjadi bagian dari potensi yang kini diarahkan masuk ke dalam tata kelola yang lebih formal.
Sebelumnya, Koperasi Tata Seuramo Peureulak juga diberitakan mendorong percepatan inventarisasi dan verifikasi sumur-sumur tua di wilayah Peureulak. Salah satu laporan menyebut adanya sekitar 56 titik sumur tua yang perlu diverifikasi untuk mengetahui kondisi, keberadaan dan potensi produksinya.
Dengan adanya persetujuan teknis pemerintah dan kerja sama dengan KKKS serta BUMD, proses tersebut memasuki tahapan yang lebih konkret.
Menjaga Produksi Sekaligus Kepentingan Masyarakat
Pengelolaan sumur minyak masyarakat memiliki dua dimensi yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi terdapat kepentingan meningkatkan produksi dan mendukung ketahanan energi. Di sisi lain terdapat kebutuhan memastikan kegiatan tersebut memberikan manfaat ekonomi yang terukur bagi masyarakat dan daerah.
Keterlibatan koperasi dapat menjadi instrumen kelembagaan masyarakat dalam skema tersebut. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada pelaksanaan tata kelola, transparansi, standar keselamatan, pengelolaan lingkungan dan mekanisme pembagian manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks inilah kerja sama antara koperasi, BUMD dan KKKS menjadi penting. Masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam memastikan kegiatan produksi dapat berlangsung secara aman, tertib dan berkelanjutan.
Dari Ekonomi Kerakyatan ke Sektor Energi
Kebijakan memperluas peran koperasi ke sektor strategis merupakan bagian dari arah pemerintah untuk memperkuat ekonomi berbasis masyarakat.
Presiden Prabowo dalam sejumlah kesempatan pada 2026 menegaskan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia harus dibangun dari bawah, termasuk melalui desa, koperasi dan UMKM. Pemerintah juga mendorong sinergi antara koperasi dengan BUMN, BUMD dan sektor swasta.
Dalam konteks tersebut, langkah Koperasi Tata Seuramo Peureulak masuk dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat di Blok A Aceh menjadi bagian dari perkembangan lebih luas mengenai keterlibatan koperasi dalam sektor strategis.
Bagi Aceh Timur, kerja sama ini juga membuka ruang bagi penguatan kapasitas ekonomi lokal melalui keterlibatan koperasi dalam aktivitas produksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan sumber daya alam daerah.
Tahap Berikutnya Menjadi Penentu
Penandatanganan kerja sama bukanlah akhir dari proses. Setelah dokumen kerja sama ditandatangani, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan dapat diterapkan di lapangan. Kesiapan sumur, aspek teknis produksi, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, tata niaga, pencatatan produksi serta pengawasan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan seluruh pihak.
Dengan kerangka kerja tersebut, keberadaan Koperasi Tata Seuramo Peureulak diharapkan tidak berhenti pada status sebagai pihak dalam dokumen kerja sama, tetapi mampu menjalankan peran kelembagaan secara profesional dan akuntabel.
Penandatanganan kerja sama produksi sumur minyak di Blok A Aceh dengan demikian menjadi salah satu momentum penting bagi Aceh Timur. Di satu sisi, kegiatan ini terkait dengan upaya penataan dan peningkatan produksi minyak masyarakat. Di sisi lain, kerja sama tersebut memperlihatkan bagaimana koperasi dapat mengambil bagian dalam sektor strategis melalui sinergi dengan BUMD dan KKKS.
Dari Peureulak, Aceh Timur, koperasi kini memasuki ruang baru dalam ekonomi daerah: terlibat dalam tata kelola sumber daya energi melalui kerja sama resmi dengan BUMD dan KKKS, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi kerakyatan.
Tentunya dalam permodalan koperasi akab bekerjasama dengan Penanaman Modal Mandiri (PMM), pihak perbankan atau bapak angkat sebagai patnership.
Ketua koperasi juga mendorong anak-anak muda di Aceh Timur bisa memanfaatkan sumur yang ada diladang mereka dengan standart procedure yang di inginkan oleh pihak Medco.
(HR DODY)
