Banyuwangi – Selendangsutra.id _ Pelantikan Anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan proses penggantian anggota BPD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, misalnya karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau sakit, acara Pelantikan ini biasanya dilakukan oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk, setelah itu pengganti akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan.

Pemerintah Desa Temuasri Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi Jatim melantik dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pelantikan tersebut dilaksanakan di kantor pendopo Desa temuguruh. Kamis :15/05/2025.


Tampak hadir dalam acara pelantikan tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sempu, Kepala Desa, dan Anggota BPD, staf dan perangkat desa, bhabinkamtibmas, bhabinsa, tamu undagan saling mengucapakan selamat atas di lantiknya menjadi anggota PAW BPD dan semoga bisa berfungsi sebagai Pengawas dan juga sebagai Mitra Strategis dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa. Tetap menjaga kondusivitas di wilayah desanya masing-masing.
Sunarti selaku kepala desa Temuasri menyampaikan Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat perubahan Undang-undang Tentang Desa, yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana terdapat perubahan Masa Keanggotaan BPD dari yang sebelumnya selama 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, begitu pula tentang masa jabatan Kepala Desa mengalami perpanjangan selama 2 (dua) tahun.
Pelantikan PAW BPD ini dilakukan sebagai pengganti anggota BPD yang sudah tidak berperan penting dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa, keberadaan BPD sangat diperlukan untuk mewakili suara masyarakat dalam pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Camat Sempu menyampaikan pentingnya peran BPD dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Ia juga menekankan bahwa anggota BPD harus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab serta memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Setelah dilakukan pelantikan, PAW BPD Desa Temuasri diharapkan dapat segera beradaptasi dan berkontribusi dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa. Selain itu, diharapkan juga dapat menjalin komunikasi yang baik dengan anggota BPD lainnya dan masyarakat desa.
Pelantikan PAW BPD di Desa Temuasri ini menjadi contoh pentingnya proses peremajaan dan pergantian anggota BPD secara berkala, sehingga keberlangsungan tugas dan fungsi BPD dapat terjaga dengan baik.
