0-3968x2976-0-0-{}-0-24#
BANYUWANGI, Selendangsutra.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi bersama Bea Cukai Banyuwangi menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 di Kantor Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah serta melaporkan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi dihadiri Camat Srono Ahmad Subhan, S.E., M.Si., Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Candra Tistiono, Lutfi selaku petugas Bea Cukai Banyuwangi, Danro BKO Srono Galang Oktavianto, jajaran Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, staf Kecamatan Srono, perangkat desa se-Kecamatan Srono, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Candra Tistiono, disusul sambutan Camat Srono Ahmad Subhan, S.E., M.Si.
Setelah itu, kegiatan memasuki agenda utama berupa sosialisasi yang disampaikan Lutfi, petugas Bea Cukai Banyuwangi. Penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan peserta yang hadir.
Dalam sambutannya, Camat Srono Ahmad Subhan, S.E., M.Si., menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi sebagai sarana memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai serta peran bersama dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, informasi yang diperoleh melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat diteruskan oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat kepada warga di masing-masing wilayah.
Keterlibatan masyarakat, kata dia, menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran bersama agar masyarakat mampu mengenali produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan dan mengetahui langkah yang tepat apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Bea Cukai Berikan Edukasi Ciri Rokok Ilegal
Sementara itu, Lutfi, petugas Bea Cukai Banyuwangi, memberikan penjelasan mengenai ketentuan cukai dan pengenalan karakteristik rokok ilegal.
Materi sosialisasi menitikberatkan pada pentingnya masyarakat mengenali ciri-ciri produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat terhadap produk rokok yang beredar di lingkungan sekitar serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada instansi yang berwenang apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.
“Pelanggaran Undang-Undang Cukai, Laporkan.”
Pesan tersebut menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat tidak hanya memahami ketentuan cukai, tetapi juga ikut berperan dalam pengawasan sosial terhadap peredaran produk hasil tembakau.
Candra Tistiono, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, menyampaikan bahwa sosialisasi merupakan salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan pencegahan peredaran rokok ilegal.
Keterlibatan tokoh masyarakat, perangkat desa, aparatur kecamatan, serta masyarakat secara luas diperlukan agar informasi mengenai rokok ilegal dapat diteruskan hingga tingkat lingkungan.
Sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, Bea Cukai, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau yang tidak sesuai ketentuan.
Dorong Sinergi dan Pelaporan
Peredaran rokok ilegal berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan cukai dan dapat berdampak terhadap penerimaan negara serta tata kelola perdagangan produk hasil tembakau.
Karena itu, kegiatan sosialisasi di Kecamatan Srono diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus memperluas pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Tokoh masyarakat dan perangkat desa memiliki posisi strategis untuk meneruskan edukasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan edukasi dan sinergi lintas sektor, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat dilakukan melalui pencegahan, pengawasan, edukasi, serta pelaporan kepada instansi yang berwenang.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 di Kecamatan Srono menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai sekaligus mendukung terciptanya lingkungan usaha yang tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
