ACEH TIMUR, Selendangsutra.id — Pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh memasuki babak baru. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menerbitkan surat tertanggal 17 September 2026 mengenai persetujuan kerja sama produksi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM oleh Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak di Wilayah Kerja Blok “A”, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Surat bernomor T 322/MG.04/MEM.M/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh.
Dokumen tersebut menyebut sejumlah dasar pertimbangan, di antaranya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Keputusan Menteri ESDM mengenai Tim Gabungan Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM, berita acara tim gabungan, rekomendasi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta penunjukan dari Pemerintah Aceh.
Babak Baru Sumur Minyak Rakyat Aceh
Terbitnya surat tersebut menjadi perkembangan penting bagi Aceh Timur, mengingat selama ini pengelolaan sumur minyak masyarakat menghadapi persoalan tata kelola, legalitas, keselamatan kerja dan lingkungan. Pemerintah pusat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah menyediakan kerangka kerja sama produksi sumur minyak yang diusahakan oleh BUMD, koperasi, UMKM, serta skema kerja sama pengusahaan sumur tua.
Regulasi tersebut juga mengatur aspek teknis, administratif, finansial, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Kementerian ESDM sebelumnya menjelaskan bahwa penanganan sumur masyarakat dilakukan melalui inventarisasi, penunjukan pengelola, kemudian persetujuan dan perjanjian kerja sama dengan kontraktor.
Koperasi Daerah Menjadi Bagian Penting
Dalam dokumen yang diterima, Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak tercantum sebagai pihak yang mengajukan kerja sama produksi sumur minyak di wilayah kerja Blok A. Hal ini menjadi menarik karena skema pemerintah memang memberikan ruang kepada badan usaha daerah, koperasi dan UMKM yang berdomisili di daerah untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat. Permen ESDM 14/2025 mengatur bahwa gubernur, atas usulan bupati/wali kota, menunjuk pengelola sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai wilayah administrasinya.

BPMA Punya Posisi Strategis
Untuk Aceh, keberadaan BPMA menjadi bagian penting dalam proses tersebut karena Aceh memiliki kekhususan tata kelola kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kerangka hukum pemerintahan Aceh. Surat Menteri ESDM tersebut menunjukkan bahwa proses pengelolaan sumur minyak masyarakat Aceh Timur melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah pusat, BPMA, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten, tim gabungan hingga koperasi.
Perkembangan ini juga muncul bersamaan dengan proses verifikasi kualitas minyak dari sejumlah sumur masyarakat di Aceh. Pada 17 September 2026, BPMA bersama LEMIGAS dan KKKS dilaporkan melakukan pengambilan sampel minyak dari sumur masyarakat di Bireuen, Aceh Utara dan Aceh Timur untuk pengujian crude assay.
Momentum Ekonomi Baru bagi Masyarakat Aceh Timur
Jika pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai ketentuan, pengelolaan sumur minyak masyarakat tidak hanya menyangkut persoalan produksi, tetapi juga berpotensi menciptakan kegiatan ekonomi formal melalui koperasi, tenaga kerja lokal dan rantai usaha pendukung. Namun, persetujuan kerja sama tetap harus diikuti dengan pelaksanaan sesuai ketentuan teknis, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan pengawasan produksi.
Dengan demikian, Aceh Timur kini menjadi salah satu daerah yang menarik perhatian dalam transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat di Aceh. Surat Menteri ESDM tertanggal 17 September 2026 tersebut dapat menjadi momentum penting untuk mengubah aktivitas sumur minyak masyarakat menjadi kegiatan yang lebih tertib, terukur, aman dan memberikan manfaat ekonomi.
Surat Menteri ESDM tertanggal 17 September 2026 tersebut dapat menjadi momentum penting untuk mengubah aktivitas sumur minyak masyarakat menjadi kegiatan yang lebih tertib, terukur, aman dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan migas nasional.
Aceh Timur menunggu babak berikutnya
Aceh Timur menunggu babak berikutnya: bagaimana persetujuan kerja sama tersebut diterjemahkan menjadi produksi nyata dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Peureulak dan Aceh.
