BANDA ACEH, Selendangsutra.id — Pemerintah pusat terus mendorong percepatan penataan dan pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh agar dapat masuk dalam tata kelola yang legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka ruang kerja sama produksi sumur minyak melalui BUMD, koperasi, dan UMKM, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, lingkungan, serta kaidah teknik yang baik.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan pentingnya memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sehingga produksi yang selama ini berjalan dapat masuk ke dalam sistem resmi dan hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung produksi nasional. Dalam skema tersebut, hasil produksi sumur masyarakat wajib diserahkan kepada KKKS seperti Pertamina sesuai mekanisme kerja sama yang berlaku.
Usulan 2.101 Sumur Minyak Rakyat di Aceh
Di Aceh, pemerintah daerah telah mengusulkan ribuan sumur minyak rakyat untuk mendapatkan legalisasi dan pengelolaan melalui badan usaha atau koperasi masyarakat setempat. Data yang diberitakan menyebutkan usulan Aceh mencapai 2.101 sumur, yang tersebar antara lain di Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara dan Aceh Tamiang, termasuk wilayah yang berkaitan dengan BPMA.
Karena itu, proses verifikasi dan penetapan pengelola diharapkan dapat dilakukan secara efektif terhadap koperasi-koperasi yang telah diajukan dan direkomendasikan Pemerintah Aceh. Kejelasan pengelola menjadi bagian penting sebelum masuk pada tahapan persetujuan dan kerja sama dengan kontraktor/KKKS.
Tahapan Pengelolaan Sumur Minyak Permen ESDM 14/2025 sendiri mengatur tahapan mulai dari:
1. Inventarisasi sumur.
2. Penunjukan pengelola.
3. Persetujuan dan perjanjian kerja sama dengan KKKS.
Dengan demikian, percepatan bukan hanya menyangkut target produksi minyak nasional, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada kegiatan sumur minyak rakyat. Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, koperasi, BPMA/SKK Migas dan Pertamina diharapkan dapat duduk bersama untuk memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Harapan Percepatan Legalitas Koperasi
Harapannya, proses yang sudah berjalan tidak kembali berlarut-larut. Koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan direkomendasikan pemerintah daerah dapat segera mendapatkan kepastian mengenai tahapan berikutnya, sehingga pengelolaan sumur minyak rakyat Aceh dapat memberikan kontribusi terhadap ketahanan energi nasional sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat Aceh.
DIK
