ACEH, Selendangsutra.id – Potensi peredaran emas di Provinsi Aceh dinilai cukup besar dan membutuhkan tata kelola yang lebih baik agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah.
Ketertarikan investor terhadap sektor emas Aceh, khususnya dalam bidang pertambangan dan hilirisasi, terus meningkat. Sejumlah investor disebut mulai melihat peluang besar untuk membangun sistem pengelolaan emas yang terintegrasi, mulai dari pengolahan bahan baku hingga industri perhiasan berskala besar.
Direktur Elite Investment, Dody, mengatakan bahwa Aceh memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri emas secara lebih modern dan terstruktur. “Peredaran emas di Provinsi Aceh cukup besar. Tinggal bagaimana tata kelolanya dapat diperbaiki dan dibangun secara profesional agar memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat Aceh,” ujar Dody.
Menurutnya, selama ini masih terdapat persoalan dalam tata kelola perdagangan emas, termasuk potensi keluarnya komoditas emas dari Aceh tanpa melalui sistem dokumentasi dan pengawasan yang optimal. Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian serius agar potensi ekonomi dari sumber daya emas dapat memberikan manfaat maksimal bagi aceh. “Jika tata kelola diperbaiki, maka Aceh tidak hanya menjadi daerah penghasil emas, tetapi dapat berkembang menjadi pusat hilirisasi emas dan industri perhiasan,” katanya.
Dody menjelaskan, beberapa investor menunjukkan minat untuk terlibat langsung dalam pengembangan usaha pertambangan dan industri hilir emas di Aceh. Salah satu konsep yang sedang mendapat perhatian adalah pembangunan pusat pengolahan emas serta pabrik perhiasan dalam skala besar.
Menurutnya, keberadaan industri hilir akan menciptakan nilai tambah yang jauh lebih besar dibandingkan hanya menjual bahan mentah keluar daerah. “Emas yang dihasilkan di Aceh seharusnya dapat memberikan dampak ekonomi lebih luas. Mulai dari pengolahan, pemurnian, produksi perhiasan, perdagangan hingga pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat,” ujar Dody.
la menambahkan bahwa kemudahan perizinan yang transparan, kepastian hukum, serta regulasi yang mendukung investasi menjadi faktor penting untuk menarik investor masuk ke Aceh pusat dapat membangun sistem tata kelola pertambangan emas yang profesional, legal, transparan dan berkelanjutan.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Pengembangan hilirisasi emas, menurutnya, juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, memperluas kesempatan kerja serta mendorong pertumbuhan industri baru di Aceh.
Jika regulasi, perizinan dan tata kelola dapat berjalan dengan baik, Aceh memiliki peluang besar menjadi salah satu pusat industri emas dan perhiasan di Indonesia,” pungkas Dody.
Ke depan, pengembangan industri emas Aceh diharapkan tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga membangun ekosistem industri yang memberikan nilai tambah, menciptakan lapangan pekerjaan dan memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan.
Penulis : Dody Iwa Kusuma Jaya
