SAMARINDA, Selendangsutra.id — Kasus dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara bermasalah di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi objek investigasi Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Kalimantan Timur dan menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) kemudian melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan 21 IUP tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dalam laporan yang diberitakan sejumlah media, ARRUKI mempertanyakan tindak lanjut terhadap laporan tersebut dan menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila tidak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Pansus DPRD Kaltim Pernah Investigasi Persoalan 21 IUP tersebut bukan isu yang baru muncul. Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim telah melakukan investigasi dan menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna pada 8 Mei 2023. Dalam laporan resminya, DPRD Kaltim menyebut tujuan Pansus antara lain memastikan pengelolaan pertambangan berjalan sesuai regulasi serta mendorong penanganan 21 IUP yang disebut bermasalah secara transparan dan terbuka.
Pansus juga melakukan pengumpulan dan verifikasi data dari sejumlah instansi pemerintah, perusahaan tambang serta masyarakat. Selain itu, dilakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi pertambangan. Dalam salah satu peninjauan lapangan di wilayah Penajam Paser Utara, Pansus menemukan aktivitas pertambangan dan pengangkutan batubara pada perusahaan yang masuk dalam daftar 21 IUP tersebut.
Temuan Aktivitas di Lapangan Sebelumnya, Pansus menemukan tiga unit conveyor di salah satu lokasi, dengan hanya satu unit yang disebut memiliki legalitas jelas. Pansus juga menemukan aktivitas pengangkutan batubara menggunakan jalan umum. Temuan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, kerusakan infrastruktur dan kerugian ekonomi bagi daerah.
ARRUKI menilai persoalan 21 IUP perlu mendapatkan kepastian hukum. Menurut pihak pelapor, jika benar terdapat dokumen perizinan yang tidak sah tetapi kemudian digunakan untuk menjalankan kegiatan pertambangan, aparat perlu menelusuri siapa yang membuat, menggunakan dan memperoleh keuntungan dari dokumen tersebut. Persoalan ini juga perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari proses penerbitan atau penggunaan dokumen, aktivitas perusahaan di lapangan, kemungkinan produksi batubara, hingga aliran transaksi dan keuntungan ekonomi.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum serta melalui mekanisme peradilan apabila perkara berlanjut. Kejaksaan Diharapkan Memberikan Kepastian Kasus 21 IUP ini menjadi ujian bagi penegakan hukum sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Apalagi Kaltim merupakan salah satu daerah penghasil batubara terbesar di Indonesia dan kini menjadi wilayah strategis karena keberadaan Ibu Kota Nusantara.
Karena itu, transparansi penanganan perkara menjadi penting. Publik berhak mengetahui sejauh mana laporan masyarakat ditindaklanjuti, tanpa mengganggu independensi proses hukum. Jika terdapat bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak cukup bukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Kasus 21 IUP tersebut pada akhirnya bukan hanya soal izin pertambangan, tetapi menyangkut tata kelola sumber daya alam, kepastian hukum, potensi penerimaan negara dan daerah, serta perlindungan lingkungan. Karena itu, penyelesaian yang transparan dan berbasis bukti menjadi tuntutan utama masyarakat.
DIK
