JAKARTA, Selendangsutra.id — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 27–31 Agustus 2026, perhatian publik tidak hanya tertuju pada dinamika pemilihan Ketua Umum PBNU. Salah satu agenda yang memiliki posisi fundamental dalam tradisi kepemimpinan NU adalah proses penentuan Rais Aam PBNU melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Dalam mekanisme tersebut,
AHWA yang beranggotakan sembilan ulama sepuh menjadi forum penting untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam. NU Online Jatim juga menyebut bahwa mekanisme penetapan Rais Aam dilakukan melalui musyawarah tim AHWA yang berjumlah sembilan orang.
Di tengah dinamika menuju Muktamar, beredar salah satu daftar sembilan nama ulama yang diusulkan untuk menjadi anggota AHWA.
Daftar tersebut memuat:
KH. Abdullah Kafabihi Mahrus — Jawa Timur
KH. Nurul Huda Djazuli — Jawa Timur
KH. Ali Akbar Marbun — Sumatra Utara
KH. Said Aqiel Siradj — Jawa Barat
KH. Ma’ruf Amin — Banten
KH. Ubaidillah Shodaqoh — Jawa Tengah
KH. Suyuthi Toha — Jawa Timur
KH. Endin A.J. Soefihara — Jakarta
KH. Achmad Chalwani — Jawa Tengah
Catatan penting: daftar tersebut merupakan usulan yang beredar dan bukan komposisi AHWA yang telah ditetapkan secara resmi.
Menjaga AHWA Tetap Menjadi Ruang Ulama
AHWA sejatinya bukan sekadar forum administratif dalam rangkaian Muktamar. Ia merupakan ruang yang menempatkan ilmu, pengalaman, keteladanan, maslahah jam’iyyah dan kejernihan hati sebagai pertimbangan utama.
Karena itu, proses menuju terbentuknya AHWA perlu dijaga agar tetap berada dalam koridor tradisi keulamaan NU.
Muktamar boleh menjadi ruang perdebatan gagasan. Namun, ketika para ulama memasuki ruang musyawarah AHWA, kepentingan-kepentingan di luar forum semestinya berhenti di depan pintu.
Para ulama mendengar.
Menimbang.
Bermusyawarah.
Berdoa.
Beristikharah.
Kemudian mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang paling baik bagi masa depan Nahdlatul Ulama.
“Konklaf Ala NU”
Dalam konteks tersebut, mekanisme AHWA dapat dipandang sebagai semacam “Konklaf Ala NU”—bukan dalam arti meniru tradisi lembaga keagamaan lain, melainkan sebagai gambaran tentang sebuah forum yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada para ulama untuk mengambil keputusan secara mandiri, khidmat dan penuh tanggung jawab.
Semangat yang hendak ditekankan sederhana: ketika ulama bermusyawarah, intervensi kepentingan eksternal tidak boleh menjadi penentu keputusan.
Rais Aam tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling kuat secara politik, paling besar sumber dayanya, paling dekat dengan kekuasaan, ataupun paling kuat jaringan pendukungnya.
Pertanyaan utamanya adalah: siapa yang paling layak memimpin Syuriyah PBNU, menjaga marwah jam’iyyah, mempertahankan khittah, sekaligus membimbing NU menghadapi tantangan zaman?
Sejumlah suara dari lingkungan NU juga sebelumnya menekankan pentingnya Muktamar yang bersih dan berintegritas. PCNU Jombang, misalnya, menyerukan agar proses Muktamar dijaga dari praktik yang dapat mencederai muruah NU.
Rais Aam untuk Seluruh Nahdliyin
Muktamar ke-35 NU bukan semata momentum pergantian kepengurusan. Forum ini merupakan ruang strategis untuk menentukan arah perjalanan jam’iyyah lima tahun ke depan.
Karena itu, proses pemilihan Rais Aam harus mampu menghadirkan keteladanan bahwa tradisi musyawarah ulama masih menjadi kekuatan utama NU.
Rais Aam bukan milik satu kelompok.
Bukan milik satu wilayah.
Bukan milik satu jaringan.
Dan bukan pula milik satu kepentingan.
Rais Aam adalah milik seluruh Nahdlatul Ulama.
Maka, apabila sembilan ulama nantinya dipercaya menjadi AHWA, berikan kepada mereka ruang yang cukup untuk bermusyawarah secara merdeka. Jangan bebani forum tersebut dengan tekanan, kepentingan transaksional maupun intervensi dari luar.
Biarkan para ulama memilih berdasarkan ilmu, akhlak, pengalaman, kemaslahatan dan pertimbangan masa depan NU.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan NU bukan sekadar siapa yang menang dalam sebuah kontestasi, melainkan siapa yang mampu menjaga persatuan, marwah dan keberlanjutan jam’iyyah.
AHWA merdeka.
Musyawarah khidmah.
Rais Aam untuk NU.
