BANYUWANGI, Selendangsutra.id – Dugaan persoalan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi perhatian masyarakat. Seorang warga, Tumiran, yang bertindak sebagai Koordinator Warga, telah menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Banyuwangi tertanggal 1 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, pelapor menyampaikan dugaan adanya persoalan terkait pengelolaan PBB yang disebut telah berlangsung sejak 1994 hingga 2026. Dugaan tersebut meminta perhatian pemerintah daerah agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat tersebut, pelapor menyampaikan dugaan adanya persoalan terkait pengelolaan PBB yang disebut telah berlangsung sejak 1994 hingga 2026. Dugaan tersebut meminta perhatian pemerintah daerah agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi diketahui telah menerbitkan Surat Nomor 970/3958/429.203/2025 tanggal 14 Oktober 2025 yang mengundang para pihak untuk menghadiri rapat mediasi dan klarifikasi mengenai PBB-P2 Desa Gambiran pada 15 Oktober 2025 di Aula Kecamatan Gambiran. Undangan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kepala Dusun Setembel, serta pelapor.
Keberadaan mediasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini pernah difasilitasi oleh pemerintah daerah. Namun, menurut pelapor, hingga kini belum diperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian sehingga masyarakat kembali meminta perhatian Bupati Banyuwangi.
Warga Minta Audit dan Transparansi
Dalam laporannya, Tumiran meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan PBB di wilayah Dusun Setembel, meliputi:
Data pembayaran PBB.
Administrasi desa.
Bukti penyetoran ke kas daerah.
Data penerimaan pada Bapenda.
Dokumen objek dan subjek pajak.
Dokumen hasil mediasi yang telah dilaksanakan pada Oktober 2025.
Menurut pelapor, keterbukaan informasi diperlukan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pemerintah Daerah Diminta Menindaklanjuti Laporan
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Inspektorat, Bapenda, dan instansi terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing, termasuk apabila diperlukan melakukan audit dan pemeriksaan administrasi.
Aspek Hukum
Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara ini.
Apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Seluruh penerapan pasal pidana merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum serta harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat pengaduan warga dan dokumen undangan mediasi dari Bapenda Kabupaten Banyuwangi yang diterima redaksi.
Seluruh informasi dalam berita ini merupakan laporan dan dugaan yang masih memerlukan proses klarifikasi serta penanganan oleh instansi yang berwenang.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Gambiran, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Bapenda, Inspektorat, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan memenuhi kaidah jurnalistik.
