JAKARTA, Selendangsutra.id – Wacana pembentukan regulasi khusus mengenai tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai semakin mendesak seiring masih banyaknya aktivitas pertambangan rakyat yang menghadapi persoalan keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, rendahnya produktivitas, hingga lemahnya pembinaan teknis. Pemerintah dinilai perlu segera menyusun kebijakan yang lebih komprehensif agar sektor pertambangan rakyat mampu berkembang secara legal, profesional, dan berkelanjutan.
Pakar kebijakan pertambangan H.R. Dody Iwa Kusuma Jaya menegaskan bahwa keberadaan IPR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat. Namun, implementasinya di lapangan masih memerlukan penguatan melalui regulasi teknis yang mampu menjadi pedoman nasional bagi seluruh pemegang IPR.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki Peraturan Menteri ESDM yang secara khusus mengatur standar tata kelola Izin Pertambangan Rakyat. Regulasi ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi menjadi instrumen pembinaan agar kegiatan pertambangan rakyat berlangsung secara legal, aman, produktif, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” ujar H.R. Dody Iwa Kusuma Jaya.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur secara rinci penerapan Good Mining Practice, kewajiban memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang kompeten, penyusunan desain tambang sederhana, pemenuhan persetujuan lingkungan, hingga penyediaan dana jaminan reklamasi yang proporsional dengan skala usaha masyarakat.
Selain itu, ia mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dengan perguruan tinggi dalam mendukung pengelolaan pertambangan rakyat. Kerja sama tersebut mencakup pemetaan geologi, perencanaan tambang, penerapan teknologi pengolahan mineral, peningkatan keselamatan kerja, reklamasi lahan, pelatihan sumber daya manusia, hingga pendampingan tata kelola koperasi.
Dody juga menilai digitalisasi layanan perizinan menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Melalui sistem digital, proses pengajuan IPR, pelaporan produksi, pembayaran kewajiban kepada negara, hingga evaluasi kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan meminimalkan praktik percaloan.
Dalam aspek pengawasan, ia mengusulkan adanya mekanisme terpadu yang melibatkan Kementerian ESDM, pemerintah daerah, Inspektur Tambang, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Sinergi tersebut diyakini mampu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Lebih jauh, H.R. Dody Iwa Kusuma Jaya juga mengusulkan pembangunan sentra pengolahan mineral bagi koperasi pemegang IPR. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan nilai tambah hasil tambang, memperkuat daya saing produk mineral rakyat, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Ia menambahkan bahwa koperasi harus menjadi pilar utama dalam pengelolaan IPR. Selain mengelola kegiatan produksi dan pemasaran, koperasi juga diharapkan bertanggung jawab terhadap pembinaan anggota, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penerapan tata kelola pertambangan yang baik.
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Dody mengusulkan pembentukan Pusat Pembinaan Pertambangan Rakyat Nasional yang berfungsi sebagai pusat pelatihan, sertifikasi, pendampingan teknologi, serta inkubasi koperasi pertambangan rakyat. Lembaga tersebut diharapkan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi, Kementerian Lingkungan Hidup, perguruan tinggi, dan organisasi profesi pertambangan.
“Pertambangan rakyat harus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sumber persoalan baru. Dengan regulasi yang tepat, kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, dan kepastian hukum dapat berjalan beriringan. Sudah saatnya Indonesia memiliki sistem tata kelola pertambangan rakyat yang modern, profesional, transparan, dan berkelanjutan,” tegas H.R. Dody Iwa Kusuma Jaya.
Menurutnya, penyusunan regulasi khusus mengenai tata kelola IPR akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sektor pertambangan rakyat yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui pengelolaan sumber daya mineral yang bertanggung jawab.
