BANDA ACEH, Selendangsutra.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi di sejumlah kabupaten. Langkah tersebut merupakan upaya mewujudkan pengelolaan yang lebih aman, tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menggantungkan mata pencaharian pada sektor tersebut.
Kajian yang dilakukan Pemerintah Aceh berangkat dari kondisi di lapangan, di mana sebagian sumur minyak masyarakat masih dikelola secara tradisional dan belum sepenuhnya memenuhi standar operasional industri minyak dan gas bumi. Kondisi tersebut dinilai memiliki risiko terhadap keselamatan pekerja, potensi kebakaran, serta dampak terhadap lingkungan.
Atas arahan Gubernur Aceh, Dinas ESDM Aceh mendorong percepatan penyusunan mekanisme penataan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan berbagai pemangku kepentingan sektor migas guna menyusun model pengelolaan yang dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Salah satu skema yang sedang disiapkan adalah pelibatan koperasi yang telah melalui proses verifikasi pemerintah daerah. Kehadiran koperasi diharapkan menjadi wadah pengelolaan yang lebih tertib, akuntabel, dan mampu meningkatkan pembinaan terhadap para pengelola sumur minyak masyarakat.
Penataan tersebut akan difokuskan di wilayah yang selama ini dikenal memiliki aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat, yakni Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Selain aspek kelembagaan, Pemerintah Aceh juga menempatkan penerapan standar Health, Safety, and Environment (HSE) sebagai prioritas utama. Penerapan standar tersebut diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan kerja, mencegah terjadinya kebakaran, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Pembahasan mengenai langkah-langkah penataan tersebut telah dilakukan dalam forum koordinasi yang mempertemukan Dinas ESDM Aceh, BPMA, serta sejumlah pemangku kepentingan di Banda Aceh pada 28–30 Juli 2026. Forum tersebut membahas berbagai aspek, mulai dari regulasi, keselamatan operasi, pola pembinaan, hingga mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Pemerintah Aceh berharap regulasi yang sedang disusun dapat menjadi landasan hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat secara legal, aman, dan berkelanjutan. Di sisi lain, penataan tersebut juga diharapkan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tata kelola yang baik.
Keberhasilan program ini nantinya akan sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, BPMA, serta dukungan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat. Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, penataan ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan migas rakyat yang lebih modern, aman, produktif, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Aceh.
