BANDA ACEH, Selendangsutra.id – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja Aceh melalui implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola hulu migas yang lebih tertib, legal, aman, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat, daerah, maupun negara.
BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja Aceh melalui implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola hulu migas yang lebih tertib, legal, aman, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat, daerah, maupun negara.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Sumur Minyak Masyarakat (FORSUMA) Wilayah Kerja Aceh Tahun 2026 yang diselenggarakan BPMA bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM serta SKK Migas di Banda Aceh pada 28–30 Juli 2026.
Ketua Tim Task Force Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafizh, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan strategis yang harus diselesaikan dalam proses penataan sumur minyak masyarakat. Tantangan tersebut meliputi penetapan Badan Usaha Kecil (BUK), penyusunan skema komersial yang berkeadilan, hingga kesiapan infrastruktur pendukung agar pengelolaan sumur rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penataan sumur masyarakat harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek administratif, teknis, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga aspek komersial dan kelembagaan. Seluruh proses harus mengedepankan prinsip Good Engineering Practice, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan,” ujar Ibnu Hafizh.
Menurutnya, melalui sinergi antara BPMA, SKK Migas, pemerintah daerah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta seluruh pemangku kepentingan, implementasi kebijakan tersebut diyakini dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara tradisional.
BPMA juga mengadopsi berbagai praktik terbaik dari pelaksanaan FORSUMA di sejumlah wilayah kerja lain di Indonesia, seperti Sumatera Bagian Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pengalaman tersebut menjadi referensi dalam mempercepat penyelesaian aspek administrasi maupun penyusunan skema komersial yang diharapkan mampu meningkatkan produksi migas nasional tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan.
Sementara itu, Spesialis Madya Eksploitasi SKK Migas, Luthfi Yuli Triono, menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga harus mampu menciptakan kepastian hukum, mengurangi aktivitas pengeboran ilegal, serta membangun tata kelola industri migas yang akuntabel dan profesional.
“Pengelolaan sumur masyarakat harus mengutamakan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap prinsip Good Engineering Practices. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan,” tegasnya.
Forum tersebut diikuti oleh unsur pemerintah, KKKS, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, pelaku UMKM, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai mekanisme pelaporan produksi, perizinan lingkungan, penerapan standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE), hingga rencana komersialisasi hasil produksi.
Selain sesi pemaparan materi, FORSUMA 2026 juga menghadirkan coaching clinic bagi BUMD, koperasi, dan UMKM guna mempersiapkan persyaratan kerja sama dengan KKKS. Forum ini sekaligus menjadi ruang konsultasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan teknis dan administratif yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Dalam forum tersebut juga mengemuka pentingnya kolaborasi antara Badan Usaha Kecil (BUK) dengan kalangan akademisi, khususnya dari disiplin teknik perminyakan maupun lembaga teknis terkait. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mendukung identifikasi kondisi lapangan, penyusunan standar operasional, serta penerapan teknologi yang sesuai dengan prinsip Good Engineering Practice.
Melalui penyelenggaraan FORSUMA 2026, BPMA berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, industri migas, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang profesional, aman, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produksi migas nasional sekaligus pertumbuhan ekonomi Aceh.
