BANYUWANGI, Selendangsutra.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Seorang pria telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.
“Benar, Satreskrim Polresta Banyuwangi sedang menangani dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Muncar. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban,” ujar Kapolresta.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula ketika salah seorang anak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta klarifikasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas kepolisian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik telah meminta keterangan terhadap empat anak perempuan berusia antara 5 hingga 7 tahun yang diduga menjadi korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2025, sementara dugaan kejadian terakhir terjadi sekitar lima hari sebelum laporan diterima kepolisian.
Penyidik mengungkap, tersangka diduga memanfaatkan warung yang berada di depan rumahnya untuk mendekati anak-anak yang datang membeli jajanan. Korban diduga dibujuk dengan iming-iming menonton film kartun, namun kemudian diperlihatkan video bermuatan pornografi sebelum diduga menjadi korban perbuatan cabul.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
“Saat ini kami telah mengidentifikasi empat korban. Penyidikan masih terus berkembang dan kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” katanya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik juga masih menunggu hasil visum serta pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban. Kepolisian turut menelusuri kemungkinan adanya alat bukti digital dan mendalami kemungkinan terdapat pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 415B juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menutup keterangannya, Kapolresta Banyuwangi mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat perlindungan terhadap anak melalui pengawasan orang tua dan keberanian melaporkan setiap dugaan tindak pidana.
“Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Redaksi mengingatkan bahwa identitas para korban anak tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung, dan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
