JAKARTA, Selendangsutra.id – Wacana mengenai figur yang layak memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengemuka seiring berkembangnya pembahasan mengenai regenerasi kepemimpinan di Korps Adhyaksa. Salah satu nama yang dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, dan integritas untuk mengemban amanah tersebut adalah Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, S.H., M.H., M.Sc., jaksa senior dengan rekam jejak lebih dari tiga dekade dalam penegakan hukum.

Pembina Majelis Zikir Nurul Wathon Alhambalang wal khitoh Indonesia, H.R. Dody Iwa Kusumajaya, menilai regenerasi kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan proses yang wajar dalam memperkuat institusi penegak hukum agar semakin profesional, independen, dan mampu menjawab tantangan zaman.
“Indonesia membutuhkan Jaksa Agung yang memiliki integritas, pengalaman panjang, keberanian, serta komitmen kuat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Salah satu figur yang layak dipertimbangkan adalah Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha yang memiliki rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa,” ujar Dody.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi Kejaksaan Agung saat ini semakin kompleks, mulai dari pemberantasan korupsi, penanganan tindak pidana sumber daya alam, penegakan hukum yang berkeadilan, hingga upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Dody menegaskan bahwa pemimpin Kejaksaan Agung ke depan harus mampu menjaga independensi institusi, memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum, serta memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Penegakan hukum harus menjadi instrumen yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, sosok Jaksa Agung harus memiliki pengalaman, kemampuan manajerial, serta integritas yang tidak diragukan,” katanya.
Rekam Jejak Panjang di Korps AdhyaksaDr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha lahir di Denpasar, Bali, pada 25 Desember 1960. Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, yang kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Magister Hukum (M.H.), Magister Sains (M.Sc.), dan Doktor (Dr.) di bidang hukum.
Kariernya di Kejaksaan Republik Indonesia dimulai pada tahun 1989. Selama lebih dari 30 tahun pengabdian, ia dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya bertugas di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan turut menangani perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain itu, ia juga pernah mendapat penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa awal pembentukannya sekitar tahun 2004–2006, sebelum kemudian menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jabatan terakhir yang diembannya sebelum memasuki masa purnatugas pada tahun 2023 adalah Jaksa Ahli Utama Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dengan pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d).
Di luar kedinasan, Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha juga aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan dan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Rempah Kejayaan Indonesia.
Masih Sebatas Wacana Publik
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia mengenai pergantian maupun penunjukan Jaksa Agung. Nama Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha merupakan salah satu figur yang berkembang dalam wacana publik sebagai kandidat potensial berdasarkan pengalaman dan rekam jejaknya di bidang penegakan hukum.
Dody menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya dipercaya memimpin Kejaksaan Agung harus mampu menjaga marwah institusi, memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, berwibawa, dan berkeadilan.
“Harapan masyarakat sederhana, yaitu hadirnya kepemimpinan Kejaksaan Agung yang mampu menjaga independensi, memperkuat pemberantasan korupsi, dan menghadirkan penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Dody.
Ia juga berharap Presiden Republik Indonesia dalam menentukan Jaksa Agung tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dengan mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, pengalaman, serta dedikasi terhadap bangsa dan negara.
