BANDA ACEH, Selendangsutra.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperingatkan seluruh pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) agar segera menghentikan aktivitasnya dan menarik seluruh alat berat, khususnya ekskavator (beko), dari kawasan hutan maupun lokasi pertambangan ilegal. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam upaya menyelamatkan lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, S.T., M.S.M., menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi merupakan tindakan melawan hukum sehingga seluruh aktivitas, termasuk penggunaan alat berat, wajib dihentikan.
“Semuanya yang tidak memiliki izin adalah ilegal. Karena itu, alat apa pun yang digunakan dalam aktivitas tersebut harus ditarik dari lokasi tambang,” tegas Asnawi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).
Peringatan tersebut kembali disampaikan menyusul munculnya aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Aceh, termasuk di kawasan Krueng Jalin, Kabupaten Aceh Besar. Menurut Asnawi, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Ia menegaskan bahwa instruksi Gubernur Aceh bukan sekadar upaya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjerat tindak pidana akibat terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Instruksi ini untuk melindungi masyarakat Aceh. Aktivitas tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, penggunaan bahan berbahaya dalam proses penambangan juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Asnawi mengakui pihaknya belum dapat mendata secara pasti jumlah alat berat yang beroperasi di lokasi PETI karena aktivitas tersebut bersifat berpindah-pindah. Meski demikian, setelah imbauan Gubernur Aceh disampaikan beberapa waktu lalu, sebagian besar alat berat sempat ditarik dari lokasi tambang ilegal.
Namun, belakangan aktivitas serupa kembali ditemukan sehingga Dinas ESDM Aceh kembali mengingatkan bahwa instruksi gubernur bersifat jangka panjang dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas ESDM Aceh terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh dan instansi terkait lainnya, guna menekan praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah.
“Menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab bersama. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencari solusi terbaik agar aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan,” kata Asnawi.
Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh hingga Juni 2026, sedikitnya terdapat tujuh kawasan yang teridentifikasi menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal, di antaranya Geumpang (Pidie), Gunung Ujeun (Aceh Jaya), Panton Reu dan Lacong (Aceh Barat), Sawang dan Manggamat (Aceh Selatan), Krueng Kila dan Krueng Cut (Nagan Raya), Linge (Aceh Tengah), serta kawasan Jalin di Kabupaten Aceh Besar. Sebagian aktivitas tersebut bahkan telah memasuki kawasan hutan lindung, termasuk Cagar Alam Jantho.
Meski memahami bahwa pertambangan menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat, Pemerintah Aceh menegaskan praktik pertambangan tanpa izin tidak dapat dibenarkan karena membawa dampak lingkungan, sosial, dan hukum yang serius.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM tengah mengusulkan agar sejumlah lokasi pertambangan yang berada di luar kawasan hutan lindung dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berlangsung secara legal, aman, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
