BANYUWANGI, Selendangsutra.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi senyap yang digelar di wilayah Kecamatan Genteng, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 40,01 gram serta mengamankan seorang tersangka berinisial CH (37), seorang residivis kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan.
Kepala BNNK Banyuwangi, Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Genteng. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Banyuwangi segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.
Pengungkapan bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih di sekitar Pasar Genteng. Saat itu, tersangka terlihat membawa sebuah kotak kecil dan terus dipantau hingga memasuki kawasan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan.
Karena sempat kehilangan jejak, petugas memutuskan melakukan pengintaian di sekitar pintu gerbang perumahan. Kesabaran aparat membuahkan hasil ketika pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka keluar dari kawasan tersebut sambil membawa bungkusan plastik.
Saat hendak diamankan, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan plastik yang dibawanya. Namun, tindakan tersebut berhasil digagalkan petugas yang kemudian memerintahkan tersangka mengambil kembali bungkusan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, plastik bening itu diketahui berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,01 gram.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka CH berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial DN, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang digunakan adalah sistem “ranjau”, yakni mengambil paket narkotika di lokasi tertentu, kemudian meletakkannya kembali di titik lain sesuai instruksi pengendali.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa aksi tersebut merupakan kali kedua CH menjalankan tugas sebagai kurir untuk DN. Pada pengiriman pertama, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp500.000 setelah berhasil mengantarkan paket narkotika. Namun, pada aksi kedua, tersangka lebih dahulu ditangkap aparat BNNK Banyuwangi sebelum menerima bayaran yang dijanjikan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. CH dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala BNNK Banyuwangi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkotika di Banyuwangi. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Banyuwangi yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Rachmat Kurniawan.
BNNK Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan Banyuwangi Bersinar (Bersih dari Narkoba) sebagai bagian dari kontribusi menuju Indonesia yang bebas dari ancaman narkotika.
