Jakarta, Selendangsutra.id – Di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sosok Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., menjadi salah satu figur penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan pengalaman panjang di Korps Adhyaksa, Febrie memimpin penanganan berbagai perkara korupsi strategis yang menjadi perhatian nasional.
Lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, Febrie Adriansyah menghabiskan masa kecil hingga menempuh pendidikan sarjana di Jambi. Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi dan kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Seiring perjalanan pengabdiannya, ia dipercaya mengemban berbagai jabatan strategis, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) pada Januari 2022.
Sejak memimpin bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengawal penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam berbagai kesempatan, Febrie menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama seorang aparat penegak hukum. Menurutnya, kepercayaan masyarakat adalah modal terpenting dalam menjalankan proses penegakan hukum, sehingga setiap jaksa wajib bekerja berdasarkan ketentuan hukum, alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Di bawah kepemimpinannya, JAM-Pidsus juga terus mengedepankan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi asset recovery. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang bertujuan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
Pengalaman panjang serta konsistensinya dalam menangani perkara-perkara strategis menjadi gambaran bahwa seorang penyidik dituntut memiliki keteguhan moral, independensi, profesionalisme, dan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian dari “karma seorang penyidik”, yakni setiap tindakan, keputusan, dan integritas yang dijaga akan menjadi warisan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
