Banyuwangi Selendangsutra.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali denyut ekonomi kerakyatan dengan meluncurkan kebijakan pembebasan retribusi bagi pedagang di 20 pasar daerah. Program ini resmi diluncurkan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam sebuah kegiatan yang dipusatkan di Pasar Srono, Minggu pagi (03/05/2026). Peluncuran program yang dimulai pukul 06.30 WIB tersebut turut dihadiri jajaran pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan perdagangan usaha mikro Banyuwangi” Hj. Rr. Nanin Oktaviantie, Asisten Pemerintahan Suratno serta jajaran unsur perangkat daerah (SKPD), Plt. Camat Srono Saifuddin yang di dampingi seluruh unsur staf kecamatan, kepala pasar” Selamet Hariyadi dan seluruh pegawai pasar, lembaga, dan Insan Media. Kebijakan ini resmi ini sebagai respons atas menurunnya aktivitas transaksi di pasar tradisional.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi” Hj. Rr. Nanin Oktaviantie, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan inisiatif langsung dari Bupati Banyuwangi guna menjawab keluhan para pedagang yang menghadapi kondisi pasar yang kian sepi.
“Hari ini ibu bupati berupaya agar ekonomi kerakyatan di Banyuwangi tetap bergerak dan bahkan semakin cepat. Banyak laporan yang masuk, pasar semakin sepi dan pedagang mengeluh,” ujarnya kepada awak media pada minggu 03 Mey 2026.
Melalui kebijakan ini, para pedagang dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi pasar setiap hari Sabtu dan Minggu. Sebelumnya, pungutan retribusi diberlakukan setiap hari sebagai kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kebijakan pembebasan dua hari ini diharapkan mampu mendorong aktivitas jual beli di akhir pekan, sehingga pasar tidak lagi tutup karena minimnya pembeli,” tambahnya.
Pemerintah daerah menilai, lesunya pasar tradisional tidak lepas dari perubahan pola konsumsi masyarakat di era digital. Meningkatnya transaksi online serta maraknya pedagang keliling menjadi tantangan baru yang harus dihadapi para pelaku usaha di pasar.
“Masyarakat kini cenderung berbelanja secara online. Selain itu, banyak pedagang yang langsung menjangkau konsumen dari rumah ke rumah. Ini menjadi tantangan yang harus diantisipasi,” jelas Nanin Oktaviantie.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Banyuwangi juga menggencarkan program pendampingan bagi para pedagang. Mereka didorong untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk memperluas jangkauan pasar.
“Kami mendorong pedagang agar tidak hanya menunggu pembeli datang, tetapi juga aktif menawarkan dagangannya secara digital. Misalnya melalui WhatsApp atau media sosial dengan layanan antar. Ini bagian dari inovasi yang harus dikembangkan,” tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi stimulus jangka pendek, tetapi juga mampu membangun mental adaptif di kalangan pedagang pasar tradisional.
“Pedagang harus tetap semangat. Pasar yang sepi bukan alasan untuk menyerah, melainkan momentum untuk berinovasi dan mencari strategi baru agar usaha terus berkembang,” pungkasnya.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya konkret Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal sekaligus memperkuat peran pasar tradisional sebagai tulang punggung ekonomi rakyat di tengah arus digitalisasi yang kian masif.
