BANYUWANGI, Selendangsutra.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui peluncuran program pembebasan retribusi pelayanan pasar daerah setiap akhir pekan.
Program ini resmi diluncurkan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam sebuah kegiatan yang dipusatkan di Pasar Srono, Minggu pagi (03/05/2026).

Peluncuran program yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut turut dihadiri jajaran pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan perdagangan usaha mikro Banyuwangi” Hj. Rr. Nanin Oktaviantie, Asisten Pemerintahan Suratno serta jajaran unsur perangkat daerah (SKPD), Plt. Camat Srono Saifuddin yang di dampingi seluruh unsur staf kecamatan, kepala pasar” Selamet Hariyadi dan seluruh pegawai pasar, lembaga, dan Insan Media.
Program pembebasan retribusi ini merupakan langkah strategis Pemkab Banyuwangi untuk meringankan beban operasional pedagang sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal. Kebijakan ini akan diberlakukan di 20 pasar daerah, dengan skema pembebasan retribusi setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Langkah tersebut ditujukan untuk meringankan beban operasional pedagang sekaligus menghidupkan kembali aktivitas perdagangan yang cenderung lesu di akhir pekan.
Dalam sambutannya, Bupati Ipuk menegaskan bahwa pasar tradisional merupakan fondasi utama ekonomi masyarakat. “Pasar adalah denyut nadi ekonomi rakyat. Dengan pembebasan retribusi di akhir pekan, kami ingin memberikan ruang lebih luas bagi pedagang untuk berkembang tanpa terbebani biaya tambahan,” ujarnya.
Peluncuran program berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kedekatan. Bupati bersama jajaran pejabat daerah tampak berbaur dengan pedagang dan warga, menikmati sarapan sederhana di tengah pasar. Interaksi langsung tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah dalam membangun kedekatan dengan masyarakat akar rumput.
Tidak hanya itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyaluran santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah daerah. Bupati Ipuk turut berkeliling pasar, menyapa pedagang, serta berbelanja langsung guna mendorong perputaran ekonomi lokal.
Menurut Ipuk, kebijakan ini lahir dari realitas di lapangan, di mana banyak pedagang memilih tidak berjualan di akhir pekan akibat minimnya pembeli, sementara kewajiban retribusi tetap berjalan. “Kami ingin menghidupkan kembali pasar daerah, khususnya di hari Sabtu dan Minggu. Dengan relaksasi ini, pedagang tidak perlu khawatir merugi karena biaya retribusi,” jelasnya.
Lebih jauh, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkab Banyuwangi dalam memperkuat sektor UMKM dan merevitalisasi pasar tradisional sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Di tengah tekanan ekonomi global dan menurunnya daya beli masyarakat, intervensi langsung seperti ini dinilai menjadi solusi konkret yang menyentuh kebutuhan pelaku usaha kecil.
Pemerintah daerah optimistis, pembebasan retribusi akhir pekan tidak hanya akan meningkatkan pendapatan pedagang, tetapi juga mengembalikan geliat pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Dengan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada rakyat kecil, Banyuwangi kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang adaptif dan inovatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan di tingkat nasional.
