BANYUWANGI, Selendangsutra.id — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi, Samsudin, memberikan penjelasan terkait regulasi penjualan dan pembelian saham, khususnya menyangkut transaksi saham tambang emas Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk edukasi publik agar masyarakat memahami mekanisme pasar modal dan perlindungan data investor.
Dalam keterangannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/2/2026), Samsudin menegaskan bahwa seluruh aktivitas jual beli saham di Indonesia wajib dilakukan melalui mekanisme resmi bursa saham, bukan diperjualbelikan secara bebas di luar sistem yang telah diatur oleh regulator.
“Kalau orang paham bursa saham, seharusnya paham regulasi. Jual beli saham harus melalui bursa saham.
Ini untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor,” tegas Samsudin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perlindungan data investor di Indonesia saat ini telah diatur secara sangat ketat, terutama dengan diberlakukannya secara penuh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak tahun 2024.
Menurut Samsudin, UU PDP mewajibkan seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan sekuritas, manajer investasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya, untuk mengelola data pribadi investor dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sistem keamanan yang tinggi.
“Regulasi ini bertujuan memberikan rasa aman bagi investor, sekaligus mencegah penyalahgunaan data pribadi. Perlindungan terhadap data investor merupakan prioritas utama dalam sistem keuangan modern,” jelasnya.
Selain UU PDP, Samsudin juga menyoroti sejumlah regulasi turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2023 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Kedua regulasi tersebut menegaskan kewajiban lembaga jasa keuangan untuk menjaga kerahasiaan data nasabah, meningkatkan sistem keamanan, serta memperoleh persetujuan sebelum memproses data pribadi.
Dalam regulasi itu pula ditegaskan bahwa investor memiliki sejumlah hak fundamental, di antaranya hak untuk mengakses dan memperbaiki data, hak penghapusan data dalam kondisi tertentu (right to be forgotten), hak menarik persetujuan pemrosesan data, serta hak mengajukan keberatan terhadap praktik profiling otomatis.
“Semua ini adalah bagian dari upaya negara menghadirkan sistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa jual beli saham memiliki aturan baku dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” pungkas Samsudin.
Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi referensi publik sekaligus edukasi bagi masyarakat luas agar semakin memahami mekanisme pasar modal serta pentingnya perlindungan data pribadi dalam setiap transaksi keuangan.
