Banyuwangi, Sslendangsutra.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat pesisir. Sebanyak 186 nelayan di Kecamatan Muncar resmi menerima Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan, sebagai bentuk pengakuan legal atas aset yang mereka tempati dan kelola selama ini.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Balai Desa Tembokrejo, Kamis (29/1/2026).

Program SeHAT Nelayan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam sambutannya, Bupati Ipuk menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan kepastian hukum yang sangat penting bagi keberlanjutan kehidupan nelayan.
“Alhamdulillah, hari ini Bapak dan Ibu nelayan sudah memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Sertifikat ini harus dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif,” ujar Ipuk.
Ipuk juga mendorong para nelayan untuk mulai melakukan hilirisasi hasil perikanan, tidak hanya menjual ikan dalam kondisi segar, tetapi mengolahnya menjadi produk bernilai tambah seperti olahan pangan laut yang memiliki daya saing pasar lebih tinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Nasep Vandi Sulistiyo, menjelaskan bahwa 186 sertifikat tersebut diserahkan kepada nelayan yang tersebar di dua desa, yakni:
Desa Tembokrejo: 86 nelayan
Desa Kedungringin: 100 nelayan
“Seluruh penerima merupakan usulan dari Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi. Kami mengapresiasi kolaborasi yang sangat baik antara pemerintah daerah dan kementerian terkait sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” ungkap Nasep.
Kecepatan proses pengurusan sertifikat menjadi salah satu hal yang paling dirasakan manfaatnya oleh para nelayan. Haris Mawardi, nelayan asal Desa Kedungringin, mengaku tidak menyangka proses sertifikasi dapat selesai dalam waktu relatif singkat.
“Saya sangat bersyukur dan bahagia. Prosesnya cepat, hanya sekitar tiga bulan sejak pendaftaran. Sekarang aset kami sudah jelas secara hukum,” tuturnya.
Acara penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh unsur perangkat desa, perwakilan dinas terkait, serta tokoh masyarakat setempat. Momentum ini menandai keberhasilan kolaborasi lintas sektor dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir Banyuwangi.
