BANYUWANGI, Selendangsutra.id — Kerusakan jalan bukan semata persoalan teknis pembangunan, melainkan menyangkut kewajiban hukum pemerintah dalam menjamin keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan masyarakat. Jalan sebagai prasarana transportasi publik merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan secara layak, aman, dan berkesinambungan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Negara, melalui pemerintah, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap warga negara dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas infrastruktur jalan yang aman. Jalan yang rusak tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan luka-luka hingga hilangnya nyawa.

Menurut kajian hukum yang disampaikan oleh Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP, pembiaran terhadap kondisi jalan rusak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Secara yuridis, kewajiban pemeliharaan dan perbaikan jalan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 273 UU LLAJ, dinyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, atau setidak-tidaknya tidak memberikan tanda atau rambu peringatan, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sanksi pidana bersifat bertingkat, mulai dari pidana penjara dan/atau denda apabila mengakibatkan luka ringan, hingga pidana penjara paling lama lima tahun apabila kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, kelalaian penyelenggara jalan juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 359 dan Pasal 360, apabila terbukti menimbulkan luka berat atau kematian akibat kelalaian tersebut.
“Pertanggungjawaban pidana tidak ditujukan kepada negara secara abstrak, melainkan kepada pejabat atau instansi yang secara nyata memiliki kewenangan dan kewajiban atas pemeliharaan jalan,” tegas Nurul Safii dalam kajiannya.
Dengan demikian, perbaikan jalan rusak tidak dapat dipandang sebagai sekadar kebijakan administratif atau janji politik, melainkan merupakan kewajiban hukum yang mengikat. Apabila kewajiban tersebut diabaikan dan menimbulkan kerugian atau korban, maka pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak hanya dapat dimintai pertanggungjawaban administratif dan perdata, tetapi juga pidana.
Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum, di mana setiap tindakan maupun kelalaian pemerintah harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan demi terwujudnya keadilan, keselamatan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
