Banyuwangi, Selendangsutra.id – Ribuan guru madrasah se-Kabupaten Banyuwangi gagal menggelar aksi demonstrasi di depan halaman kantor Pemda pada Kamis (30/10/2025) untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan BOSDA (Bantuan Daerah) dan insentif.

Salah satu guru madrasah dari Kecamatan Tegaldlimo, Supriyanto yang di ikuti oleh para guru madrasah dari kecamatan tegaldlimo dan Muncar dengan menggunakan 20 kendaraan mengatakan gagalnya aksi demonstrasi ini diwarnai dengan dugaan penghadangan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi. Dugaan ini diperkuat dengan surat edaran dari Kemenag Banyuwangi bernomor B-3389 /Kk.13.30.02/PP.00/1 0/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala RA/MI/MTs/MA Negeri dan Swasta se-Kabupaten Banyuwangi. Surat tersebut berisi himbauan larangan bagi guru madrasah untuk mengikuti aksi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat, disebutkan beberapa poin penting, di antaranya: Kemenag tidak pernah menginstruksikan atau memberikan izin untuk aksi damai, guru wajib menjaga ketertiban dan netralitas, peserta aksi akan dikenakan tindakan sesuai aturan, dan Kemenag mengimbau kepala madrasah untuk memastikan guru tetap melaksanakan tugas.
“Kami sangat kecewa dan menyayangkan tindakan Kepala Kemenag yang diduga menghalang-halangi kami untuk menyampaikan aspirasi. Kami merasa hak kami untuk berdemonstrasi telah dilanggar,” ujar Supriyanto.
(Red)
