JAKARTA, Selendangsutra.id – PT Sejahtera Bintang Abadi Tbk (SBAT), sebuah perusahaan tekstil, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mengikuti jejak Sritex (SRIL). Menyusul putusan ini, kuasa hukum kreditur SBAT meminta kurator untuk menjamin pembayaran tagihan.
SBAT, yang didirikan pada tahun 2003 dan mulai berproduksi pada 2004, telah mengekspor produk tekstil ke lebih dari 20 negara dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 2020. Kini, seluruh aset SBAT berada di bawah penguasaan kurator, dan perusahaan tidak berencana melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.
SBAT, yang semula didirikan di Bandung, Jawa Barat, fokus pada lini bisnis produksi benang, dengan mencampurkannya bersama bahan daur ulang untuk memberikan nilai tambah yang kompetitif di pasaran. Benang yang diproduksi oleh SBAT kemudian digunakan dalam berbagai kebutuhan, seperti memproduksi handuk, sarung tangan rajutan, kain denim, kain kanvas, atau kebutuhan industri rumah lainnya. SBAT memiliki kapasitas produksi tahunan mencapai 20.000 ton dan telah menjadi penjual benang kepada lebih dari 300 perusahaan di seluruh dunia.
Saat melantai di Bursa pada 2020, SBAT melakukan pencatatan perdana saham di harga Rp105 per lembar dan berhasil mengantongi Rp44,6 miliar dari aksi tersebut. SBAT berencana menggunakan 78,55% dana IPO untuk belanja modal, seperti menambah fasilitas produksi dengan membeli mesin open end machine dan finisher drawframe serta melakukan peremajaan fasilitas produksi yang sudah ada dengan mengganti mesin yang terbakar. Sisa dana sekitar 21,45% akan digunakan untuk keperluan modal kerja seperti pembelian bahan baku, biaya pemasaran dan perlengkapan keperluan lainnya.
Namun, perjalanan SBAT kini nyaris berakhir. Pengendali SBAT, Tan Heng Lok, menyatakan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. yang berakhir dengan segala akibat hukumnya dan menyatakan perseroan pailit.
Sebelum dinyatakan pailit, SBAT dimohonkan PKPU oleh PT Putratama Satya Bhakti (PSB) melalui kuasa hukumnya Razi Mahfudzi, S.H., M.H., & Jarot Wijanarko, S.H. dari Firma Hukum Manggala Raja. Razi menyampaikan bahwa tidak adanya kepastian pembayaran dari SBAT selaku Debitur membuat Para Kreditur khawatir tentang pengembalian utangnya sehingga tidak terjadinya Homologasi.
Razi, selaku kuasa hukum kreditur, berharap kurator dapat melakukan pemberesan terhadap tagihan para kreditur secara cepat, tepat, & akuntabel. Kuasa Hukum Kreditur yang lain, Jarot Wijanarko, yakin putusan pailit ini merupakan langkah terbaik yang akan menjamin dipenuhinya seluruh hak dari para Kreditur, terlebih Jarot menganggap bahwa SBAT masih dapat going concern dan menghasilkan profit jika dikelola dengan baik.
Manajemen SBAT akan membicarakan langkah yang diambil terkait kepentingan pemegang saham publik kepada kurator. SBAT juga tidak berencana melakukan upaya hukum apapun atas putusan pailit ini.
Pailitnya SBAT turut menambah daftar panjang perusahaan tekstil yang tutup. Sebelumnya, raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dan tiga anak usahanya juga berhenti beroperasi per 1 Maret 2025, setelah terjerat kepailitan.
