Jakarta, Selendangsutra.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Adrianto S.H., M.H., dan Gubernur Bali, Wayan Koster, sepakat untuk bekerja sama mengoptimalkan pungutan wisatawan asing (PWA) dan menindak tegas wisatawan serta orang asing nakal di Bali.
Kesepakatan ini tercapai dalam audiensi Gubernur Bali Wayan Koster dengan Menteri Agus di Jakarta pada 23 September 2025. Gubernur Koster meminta dukungan penuh aparat imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai agar wisatawan asing lebih tertib membayar PWA sebesar Rp150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025.
“Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan, wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA,” ujar Koster. Ia mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran PWA baru mencapai 35 persen atau senilai Rp283 miliar dari total potensi yang ada.
Selain kepatuhan pembayaran, Koster juga menekankan pentingnya operasi bersama untuk menertibkan WNA yang melanggar aturan, termasuk overstay, tidak membayar pungutan, maupun perilaku yang merusak kehormatan bangsa. “Sinergi antara Pemprov Bali dan Kementerian IMIPAS sangat dibutuhkan untuk menjaga citra pariwisata kita,” tegasnya.
Menteri Agus Adrianto menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan PWA yang diterapkan Bali serta perbaikan kebijakan keimigrasian, visa, dan visa on arrival (VoA). Ia menegaskan bahwa pariwisata Bali adalah salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara sehingga perlu dijaga kualitasnya.
“Kami sudah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban terhadap wisatawan dan orang asing di Bali sejak Agustus 2025. Satgas ini akan memperkuat pengawasan agar aturan benar-benar ditegakkan,” kata Menteri Imipas Agus. Ia juga mengapresiasi masukan dari Gubernur Bali Koster, terutama terkait upaya pembenahan kebijakan keimigrasian demi mendukung pariwisata yang berkelanjutan di Bali.
