Banyuwangi, Selendangsutra.id – Polresta Banyuwangi menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli besi bahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Muncar. Laporan tersebut diterima pada tanggal 25 Agustus 2025, dengan nomor STTLPM/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi.
Pelapor atas nama Abdurahman Salim warga muncar, seorang pedagang asal Mataram, melaporkan terlapor berinisial MA atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Menurut laporan yang diterima oleh pelapor , kejadian bermula pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Kedungringin, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Abdurahman Salim mengungkapkan, terlapor menawarkan besi bahan kepadanya. Setelah dilakukan pengecekan, harga besi bahan tersebut disepakati Rp 35.000,00. Karena berminat, pelapor memberikan sejumlah uang yang sudah disepakati bersama, namun dengan nominal yang kurang. Pelapor berjanji akan melunasi uang kekurangan tersebut di akhir Agustus 2025.
Pada minggu tanggal 24 Agustus 2025, pelapor mendatangi gudang penyimpanan besi bahan untuk melihatnya. Namun, gudang tersebut sudah kosong, tidak ada besi bahan. Pelapor menduga besi bahan tersebut telah dijul kepada orang lain, setelah mengetahui isi gudang penyimpanan besi bahan dalam keadaan kosong, kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke polresta banyuwangi pada tanggal 25 Agustus 2025.
Abdurahman Salim mengatakan dengan adanya laporan dari kami, Saat ini, laporan pengaduan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Polresta Banyuwangi” Ungkap pelapor pada awak media pada selasa/09/09/2025
