Banyuwangi, Selendangsutra.id – Selasa/05/08/2025, Kepemimpinan H. Basir, S.Ag sebagai Ketua DPC PPP Banyuwangi tengah dihadapkan pada polemik internal. Penggantian sejumlah pengurus, termasuk munculnya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPC atas nama Mohammad Tanzilul Furqon dan pergantian Ketua serta Sekretaris di 12 PAC sebelum masa jabatan berakhir, menimbulkan spekulasi adanya tindakan inkonstitusional.
Menurut Drs. Takiudin, Wakil Sekretaris DPC PPP Banyuwangi, menyatakan bahwa SK kepengurusan yang masih berlaku adalah SK Nomor: 0742/SK/DPP/VII/2022, dengan H. Basir, S.Ag sebagai Ketua dan Misbahul Munir, SH sebagai Sekretaris. Beliau menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan SK, terutama menjelang Muktamar. Oleh karena itu, menurut Takiudin, setiap keputusan yang terkait kepentingan eksternal partai harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang tercantum dalam SK tersebut.
Takiudin menuding sejumlah tindakan H. Basir telah melanggar AD/ART partai, diantaranya:
1. Penggantian Ketua dan Sekretaris di 12 PAC tanpa melalui Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa (Musancablub).
2. Pengajuan penangguhan penahanan Saiful Anam, anggota DPRD dari PPP yang terjerat kasus KDRT, secara sepihak tanpa musyawarah pengurus DPC. Tindakan ini dinilai mencederai marwah partai yang berazaskan Islam.
3. Pengajuan dan penggunaan dana Banpol tanpa melalui musyawarah.
4. Dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris, Misbahul Munir, SH, pada proses pengajuan, pencairan, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana Banpol.
Takiudin menambahkan bahwa Misbahul Munir telah mengkonfirmasi keabsahan SK Nomor: 0742/SK/DPP/VII/2022 kepada DPP PPP, dan mendapat konfirmasi bahwa SK tersebut masih berlaku. Ia menilai langkah H. Basir berpotensi merugikan partai dan dapat berujung pada penyelesaian masalah melalui jalur hukum.
